PROSES LEGITIMISASI ‘HMT’ DI PENGADILAN TIPIKOR AMARTA
Abstrak: Studi ini
menjelaskan proses enkulturasi
anti-korupsi yang dalam
dinamikanya berubah menjadi legitimasi harus
menghukum terdakwa. Dengan pendekatan
studi kasus etnografi,
penelitian difokuskan kepada cara hakim memaknai tindak pidana korupsi
dan cara merespon legitimasi harus menghukum
terdakwa dalam konteks
pengambilan keputusan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa hakim bereaksi dalam dua cara
penalaran, pertama, mereka menafsirkannya sebagai intervensi atau intimidasi yang
mengancam identitas diri.
Kedua, membuka catatan
pengalamannya tentang relasi kasus
korupsi dan politik,
atau tidak setransparan
kasus lainnya. Secara
teknis, relasi konseptual antara dua
penalaran tersebut merupakan kognisi
psiko-kultural sebagaimana
merefleksi sempurna pada pekerjaan
mereka, terstruktur dari pemeriksaan sampai keputusan. Dengan kata lain,
putusan terdakwa tidak bersalah
merupakan simbol mempertahankan identitas
diri dan penolakan
atas legitimasi terdakwa harus dihukum
Kata kunci: legitimasi
terdakwa harus dihukum, makna kasus korupsi, kognisi psiko-kultural
Penulis: Teddy Asmara
Kode Jurnal: jphukumdd120016