PROSES LEGITIMISASI ‘HMT’ DI PENGADILAN TIPIKOR AMARTA

Abstrak: Studi  ini  menjelaskan  proses  enkulturasi  anti-korupsi  yang  dalam  dinamikanya  berubah  menjadi legitimasi  harus  menghukum  terdakwa. Dengan  pendekatan  studi  kasus  etnografi,  penelitian difokuskan kepada cara hakim memaknai tindak pidana korupsi dan cara merespon legitimasi harus menghukum  terdakwa  dalam  konteks  pengambilan  keputusan.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa hakim bereaksi dalam dua cara penalaran, pertama, mereka menafsirkannya sebagai intervensi atau intimidasi  yang  mengancam  identitas  diri.  Kedua,  membuka  catatan  pengalamannya  tentang  relasi kasus  korupsi  dan  politik,  atau  tidak  setransparan  kasus  lainnya.  Secara  teknis,  relasi  konseptual antara  dua  penalaran  tersebut merupakan  kognisi  psiko-kultural  sebagaimana merefleksi  sempurna pada pekerjaan mereka, terstruktur dari pemeriksaan sampai keputusan. Dengan kata lain, putusan terdakwa  tidak  bersalah  merupakan  simbol  mempertahankan  identitas  diri  dan  penolakan  atas legitimasi terdakwa harus dihukum 
Kata kunci: legitimasi terdakwa harus dihukum, makna kasus korupsi, kognisi psiko-kultural
Penulis: Teddy Asmara
Kode Jurnal: jphukumdd120016

Artikel Terkait :