MENGKAJI POLITIK HUKUM KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DI INDONESIA
Abstrak: Indonesia telah
memasuki era hak
asasi manusia yang
ditandai dengan semakin
masifnya domestifikasi
norma-norma hak asasi
manusia internasional dalam
sistem hukum nasional.
Dalam situasi tersebut ternyata
hak atas kebebasan
beragama dan berkeyakinan
bagi kelompok minoritas belum mendapatkan kemanfaatannya
dan justru mereka menjadi korban. Artikel ini berusaha untuk menyelidiki bagaimanakah
hal tersebut bisa
terjadi dengan menempatkan
analisa politik hukum sebagai
perspektifnya. Politik hukum
disini akan berfokus
kepada bagaimana pemerintah
dari berbagai rezim telah
menggunakan kebijakan legislasinya
dalam mengatur masalah-masalah terkait hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan. Selain itu, juga akan dilihat bagaimana Mahkamah Konstitusi berkontribusi
dalam mempengaruhi politik
hukum tersebut karena
lembaga tersebut merupakan pemegang
otoritas satu-satunya dalam
menafsir hak konstitusional atas
kebebasan beragama dan berkeyakinan
sehingga dengan sendirinya
berpengaruh terhadap penormaan
maupun implemetasinya.
Kata Kunci: Kelompok minoritas
beragama dan berkeyakinan,
hak asasi manusia,
hukum, politik hukum Indonesia
Penulis: Muktiono
Kode Jurnal: jphukumdd120014