MEMBEBASKAN POSITIVISME HUKUM KE RANAH HUKUM PROGRESIF (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum)
Abstrak: UU No.
48 tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
Kehakiman Pasal 5
ayat (1) menyebutkan Hakim wajib
menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat.
hukum seharusnya dipahami
secara luas sesuai
dengan rasa keadilan
dalam masyarakat. Hukum sesungguhnya
bertujuan sosial, membela
dan melindungi kepentingan
warga Negara. Bila suatu
teks hukum ditemukan berlawanan
dengan tujuan sosial
maka teks hukum harus dibaca dalam
konteks substansi norma
yang berhaluan sosial,
rasa keadilan masyarakat,
membela kepentingan rakyat dan
melindungi warga Negara.
Ini merupakan upaya
pembebasan hukum positif dari ketidakadilan yang dirasakan
masyarakat sehingga hukum tetap bertujuan progresif.
Kata kunci: Keadilan, norma,
hukum positip, hukum progresif dan peraturan
Penulis: A. Sukris Sarmadi
Kode Jurnal: jphukumdd120013