PASANG SURUT KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

Abstrak: Di  masa  Orde  Baru  pers  diatur  dengan  Undang-undang  No.  11  Tahun  1966,  Undang-undang  No.  4 Tahun  1967  dan  Undang-undang  No.  21  Tahun  1982  yang  merupakan  produk  rezim  Soeharto  yang represif,  sedangkan  di  era  Reformasi  setelah  lengsernya  Soeharto  kehidupan  pers  diberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang penuh dengan euforia. Selama masa Orde Baru menghasilkan  sistem  pers  yang  otoriter  dengan  kedok  sistem  pers  Pancasila  yaitu  pers  yang  bebas dan  bertanggung  jawab,  sehingga  akibatnya  kebebasan  pers  sangat  dikekang  yaitu  dengan  cara breidel dan menjebloskan ke penjara yang anti pemerintah. Di era Reformasi sistem pers menuju ke sistem  pers  liberal  yaitu  dengan  adanya  euforia  kebebasan  yang  kebablasan  karena  tidak  ada  lagi ketentuan regulasi yang represif.
Kata kunci: Orde baru, era reformasi dan kebebasan pers
Penulis: Satrio Saptohadi
Kode Jurnal: jphukumdd110035

Artikel Terkait :