PASANG SURUT KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
Abstrak: Di masa
Orde Baru pers
diatur dengan Undang-undang
No. 11 Tahun
1966, Undang-undang No. 4 Tahun 1967
dan Undang-undang No. 21 Tahun
1982 yang merupakan
produk rezim Soeharto
yang represif, sedangkan di
era Reformasi setelah
lengsernya Soeharto kehidupan
pers diberlakukan Undang-undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang penuh dengan euforia. Selama masa Orde Baru
menghasilkan sistem pers
yang otoriter dengan
kedok sistem pers
Pancasila yaitu pers
yang bebas dan bertanggung
jawab, sehingga akibatnya
kebebasan pers sangat
dikekang yaitu dengan
cara breidel dan menjebloskan ke penjara yang anti pemerintah. Di era
Reformasi sistem pers menuju ke sistem
pers liberal yaitu
dengan adanya euforia
kebebasan yang kebablasan
karena tidak ada
lagi ketentuan regulasi yang represif.
Kata kunci: Orde baru, era
reformasi dan kebebasan pers
Penulis: Satrio Saptohadi
Kode Jurnal: jphukumdd110035