MEMBANGUN SISTEM PERIZINAN TERPADU BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstrak: Berlakunya UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perizinan terpadu bidang
lingkungan hidup semakin
tegas. Walaupun demikian,
masih terdapat berbagai persoalan untuk
penerapan perizinan terpadu
tersebut yakni inkonsistensi
berbagai peraturan sektoral, ego
sektoral instansi teknis,
kuatnya kepentingan ekonomi
dibandingkan kepentingan pelestarian lingkungan
dan kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan sistem perizinan terpadu bidang lingkungan hidup
membutuhkan keterpaduan sistem pengaturan, kelembagaan, kewenangan, mekanisme dan
persyaratan untuk mewujudkan pengelolaan
lingkungan hidup berkelanjutan. Untuk itu
dibutuhkan sinkronisasi pengaturan,
integrasi prinsip pembangunan
berkelanjutan dan model kelembagaan sistem perizinan bidang
lingkungan terpadu.
Kata kunci: lingkungan hidup, sistem
perizinan, terpadu
Penulis: Helmi
Kode Jurnal: jphukumdd110036