ASPEK HUKUM KEGIATAN WISATA RUANG ANGKASA (SPACE TOURISM) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Abstrak: Kegiatan negara dalam eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa dimulai sejak diluncurkannya satelit Sputnik  oleh  Uni  Sovyet  pada  tahun  1957.  Hal  ini  diikuti  dengan  pengiriman  awak  pesawat  angkasa pertama yaitu Yuri Gagarin pada tahun 1961. Dalam melaksanakan tugasnya, awak pesawat angkasa  mendapatkan  perlindungan  hukum  berdasarkan    Space  treaty  1967,  dan  Rescue  Agreement  1968. Pasal  5  Space  Treaty  menyebutkan  bahwa  astonout  merupakan    duta  manusia  dan  negara-negara harus  bekerja  sama  untuk  memberi  bantuan  kepada  astronot  yang  mengalami  kesulitan  atau kecelakaan.  Di sisi  lain  perkembangan  komersialisasi ruang  angkasa telah  berjalan  secara  progresif, salah  satunya  adalah  bidang  wisata  ruang  angkasa.  Hal-hal  baru  tersebut  belum  ada  pengaturannya secara  khusus  sehingga  dapat  menimbulkan  masalah  mengenai  aspek  hukum  dari  wisata  ruang angkasa  serta  kegiatannya  yang  dilakukan oleh  perusahaan  swasta.  Jika  terjadi  kecelakaan  pesawat ruang angkasa milik perusahaan swasta, yang mengakibatkan kecelakaan bagi turis ruang angkasa dan jatuhnya benda angkasa maka dapat diterapkan  perjanjian-perjanjian ruang angkasa yang telah ada.   
Kata Kunci: wisata ruang  angkasa
Penulis: Aryuni Yuliantiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd110037

Artikel Terkait :