ASPEK HUKUM KEGIATAN WISATA RUANG ANGKASA (SPACE TOURISM) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstrak: Kegiatan negara dalam
eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa dimulai sejak diluncurkannya satelit Sputnik oleh
Uni Sovyet pada
tahun 1957. Hal
ini diikuti dengan
pengiriman awak pesawat
angkasa pertama yaitu Yuri Gagarin pada tahun 1961. Dalam melaksanakan
tugasnya, awak pesawat angkasa mendapatkan perlindungan
hukum berdasarkan Space
treaty 1967, dan
Rescue Agreement 1968. Pasal
5 Space Treaty
menyebutkan bahwa astonout
merupakan duta manusia
dan negara-negara harus bekerja
sama untuk memberi
bantuan kepada astronot
yang mengalami kesulitan
atau kecelakaan. Di sisi lain
perkembangan komersialisasi
ruang angkasa telah berjalan
secara progresif, salah satunya
adalah bidang wisata
ruang angkasa. Hal-hal
baru tersebut belum
ada pengaturannya secara khusus
sehingga dapat menimbulkan
masalah mengenai aspek
hukum dari wisata
ruang angkasa serta kegiatannya
yang dilakukan oleh perusahaan
swasta. Jika terjadi
kecelakaan pesawat ruang angkasa
milik perusahaan swasta, yang mengakibatkan kecelakaan bagi turis ruang angkasa
dan jatuhnya benda angkasa maka dapat diterapkan perjanjian-perjanjian ruang angkasa yang
telah ada.
Kata Kunci: wisata ruang angkasa
Penulis: Aryuni
Yuliantiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd110037