IMPLIKASI KEBIJAKAN “PENDAERAHAN” PENGELOLAAN PBB SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Abstrak: Kebijakan  pajak  daerah  menurut  UU  Pajak  daerah  dan  retribusi  Daerah  yang  baru  memberikan keluasan  kewenangan  perpajakan  kepada  daerah    yang  dilakukan  dengan  memperluas  basis  pajak. Memberikan kewenangan perpajakan kepada daerah sudah sewajarnya dilakukan untuk mempertegas keberpihakan  kepada  proses  demokratisasi.  Permasalahannya  adalah  “Bagaimanakah  Implikasi Hukum “Pendaerahan” Pengelolaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan  setelah berlakunya UU No. 28  Tahun  2009  tentang  Pajak  Daerah  dan  Retribusi  Daerah ”  Untuk  mengetahui  implikasi  hukum tersebut,  maka  kajian  diawali  terlebih  dengan  melakukan  komparasi  pengaturan  PBB  menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 1985 dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Dari  hasil  kajian  disimpulkan  bahwa  Kebijakan  pengelolaan  PBB  sektor  Perdesaan  dan Perkotaan  menjadi  wewenang  Kabupaten/Kota,  yang  berimplikasi  pada  adanya  keharusan  untuk melakukan  koordinasi,  penyerahan  asset,  penyiapan  Sumber  Daya  Manusia  pelaksana,  penyiapan perangkat teknologi, penataan kelembagaan,  Instrumen yuridis (Perda maupun Perbub) serta Sarana dan Prasarana pendukung lainnya.
Kata kunci: Implikasi Hukum, Kebijakan, Pengelolaan PBB 
Penulis: Kadar Pamuji
Kode Jurnal: jphukumdd110034

Artikel Terkait :