IMPLIKASI KEBIJAKAN “PENDAERAHAN” PENGELOLAAN PBB SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Abstrak: Kebijakan pajak
daerah menurut UU
Pajak daerah dan
retribusi Daerah yang
baru memberikan keluasan kewenangan
perpajakan kepada daerah
yang dilakukan dengan
memperluas basis pajak. Memberikan kewenangan perpajakan
kepada daerah sudah sewajarnya dilakukan untuk mempertegas keberpihakan kepada
proses demokratisasi. Permasalahannya adalah
“Bagaimanakah Implikasi Hukum
“Pendaerahan” Pengelolaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan setelah berlakunya UU No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi
Daerah ” Untuk mengetahui
implikasi hukum tersebut, maka
kajian diawali terlebih
dengan melakukan komparasi
pengaturan PBB menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 1985 dengan
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari
hasil kajian disimpulkan
bahwa Kebijakan pengelolaan
PBB sektor Perdesaan
dan Perkotaan menjadi wewenang
Kabupaten/Kota, yang berimplikasi
pada adanya keharusan
untuk melakukan koordinasi, penyerahan
asset, penyiapan Sumber
Daya Manusia pelaksana,
penyiapan perangkat teknologi, penataan kelembagaan, Instrumen yuridis (Perda maupun Perbub) serta
Sarana dan Prasarana pendukung lainnya.
Kata kunci: Implikasi Hukum,
Kebijakan, Pengelolaan PBB
Penulis: Kadar Pamuji
Kode Jurnal: jphukumdd110034