DAERAH KEPULAUAN SEBAGAI SATUAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS

Abstrak: Sejumlah  daerah  (pemerintah  daerah)  yang  berada  dalam  kawasan  kepulauan  kurang  mendapatkan perlakuan  yang  adil  dan  selaras  dengan  daerah-daerah  lainnya.  Persoalan  yang  dihadapi  adalah jangkauan pelayanan masyarakat yang demikian luas dan berat tersebar pada sejumlah pulau, namun tidak  mendapatkan  perlakuan  khusus  dari  pemerintah  (pusat).  UUD  1945  memuat  prinsip-prinsip penyelenggaraan  pemerintahan  daerah,  antara  lain  memungkinkan  pengembangan  daerah-daerah khusus dan istimewa (termasuk daerah kepulauan), namun prinsip dimaksud belum dijabarkan secara tegas dan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004.   
Kata kunci: daerah kepulauan, pemerintah daerah, daerah khusus, pengakuan
Penulis: Kotan Y. Stefanus
Kode Jurnal: jphukumdd110033

Artikel Terkait :