DAERAH KEPULAUAN SEBAGAI SATUAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS
Abstrak: Sejumlah daerah
(pemerintah daerah) yang
berada dalam kawasan
kepulauan kurang mendapatkan perlakuan yang
adil dan selaras
dengan daerah-daerah lainnya.
Persoalan yang dihadapi
adalah jangkauan pelayanan masyarakat yang demikian luas dan berat
tersebar pada sejumlah pulau, namun tidak
mendapatkan perlakuan khusus
dari pemerintah (pusat).
UUD 1945 memuat
prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan daerah, antara
lain memungkinkan pengembangan
daerah-daerah khusus dan istimewa (termasuk daerah kepulauan), namun
prinsip dimaksud belum dijabarkan secara tegas dan jelas dalam UU No. 32 Tahun
2004.
Kata kunci: daerah kepulauan,
pemerintah daerah, daerah khusus, pengakuan
Penulis: Kotan Y. Stefanus
Kode Jurnal: jphukumdd110033