PENGUASAAN TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT (SUATU KAJIAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT TERNATE)
Abstrak: Pada saat ini,
penguasaan tanah oleh masyarakat hukum
adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini
disebabkan oleh kebijakan
pemerintah yang tidak
memperhatikan perkembangan penguasaan
tanah oleh masyarakat hukum adat.
Berdasarkan kebijakan tersebut,
tanah dikuasai oleh Negara, khususnya
ketika mucul isu
yang berhubungan dengan
kepentingan Negara dan
bisnis. Dalam perkembangannya, reformasi
telah mengubah sistem
ketatanegaraan yang berkaitan
dengan penguasaan tanah, dimana
kedudukan masyarakat hukum
adat dinyatakan secara
eksplisit dalam konstitusi Negara.
Kedudukan masyarakat hukum
adat pada dasarnya
diakui, selama tidak bertentangan dengan
kepeentingan umum. Pencarian
atas keberadaan masyarakat
hukum adat dan hak penguasaan tanah menunjukan bahwa
penguasaan, mekanisme, dan wilayah
masyarakat hukum adat masih ada dan memiliki karakteristik yang berbeda
antara yang satu dan yang lainya. Sehingga Negara dan
pemerintah harus memberikan
perlindungan terhadap hak
masyarakat hukum adat sebagai kearifan lokal yang tercantum
dalam konstitusi Negara dan.
Kata kunci: Penguasaan tanah,
hak masyarakat adat, hukum Adat
Penulis: Husen Alting
Kode Jurnal: jphukumdd110032