PENGUASAAN TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT (SUATU KAJIAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT TERNATE)

Abstrak: Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat  hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini  disebabkan  oleh  kebijakan  pemerintah  yang  tidak  memperhatikan  perkembangan  penguasaan  tanah oleh masyarakat hukum adat.  Berdasarkan kebijakan tersebut,  tanah dikuasai  oleh Negara,  khususnya  ketika  mucul  isu  yang  berhubungan  dengan  kepentingan  Negara  dan  bisnis.  Dalam perkembangannya,  reformasi  telah  mengubah  sistem  ketatanegaraan  yang  berkaitan  dengan penguasaan  tanah,  dimana  kedudukan  masyarakat  hukum  adat  dinyatakan  secara  eksplisit  dalam konstitusi  Negara.  Kedudukan  masyarakat  hukum  adat  pada  dasarnya  diakui,  selama  tidak bertentangan  dengan  kepeentingan  umum.  Pencarian  atas  keberadaan  masyarakat  hukum  adat  dan hak penguasaan tanah menunjukan bahwa penguasaan, mekanisme, dan wilayah  masyarakat hukum adat masih ada dan memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dan yang lainya. Sehingga Negara  dan  pemerintah  harus  memberikan  perlindungan  terhadap    hak    masyarakat  hukum  adat sebagai kearifan lokal yang tercantum dalam konstitusi Negara dan.
Kata kunci: Penguasaan tanah, hak masyarakat adat, hukum Adat
Penulis: Husen Alting
Kode Jurnal: jphukumdd110032

Artikel Terkait :