OPTIMALISASI PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM PEKERJA MIGRAN MELALUI PROMOSI KONVENSI PEKERJA MIGRAN TAHUN 2000

Abstrak: Pelaksanaan  perlindungan  dan  bantuan  hukum  bagi  pekerja  migran  Indonesia  (TKI)  masih  banyak mengalami  kendala  karena  berbagai  faktor,  baik  yang  menyangkut  substansi,  struktur  dan  budaya hukum.  Ratifikasi  Konvensi  Pekerja  Migran  dalam  Undang-undang  No  6  Tahun  2012  dan  Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2005 merupakan salah satu bentuk  tanggung  jawab  negara  dalam  memberikan  perlindungan  dan  bantuan  hukum.  Implementasi dari  2  (dua)  Konvensi  tersebut  bersifat immediately dan  justiciable,  mengingat sudah  ada undang-undang No.  16  Tahun  2011  tentang  Bantuan  Hukum.  Satu  hal  penting  juga  yang  harus  diperhatikan adalah  bahwa  adopsi  Konvensi  Pekerja  Migran  dan  ICCPR  ke  dalam  sistem  hukum  nasional  harus diimbangi dengan implementasi instrumen hukum tersebut secara konsisten dan berkelanjutan, baik secara  legal,  prosedural,  maupun  administratif.  Implementasi  semacam  ini  sangat  diperlukan agar sumber  daya  yang  diperlukan  untuk  menegakkan  berbagai  persoalan  pekerja  migran  dapat dimanfaatkan  secara  optimal.  Langkah  merevisi  Undang-undang  No.  39  Tahun  2004  dan  harmonisasi antara ketentuan hukum internasional dan hukum nasional juga harus terus diupayakan.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, bantuan hukum, pekerja migran
Penulis: Atik Krustiyati
Kode Jurnal: jphukumdd130017

Artikel Terkait :