MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA MASYARAKAT DAYAK KANAYATN (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak)
Abstrak: Penegakan hukum
dalam perkara anak-anak
delinkuen masih diwarnai
oleh cara penyelesaian
yang formal legalistik. Pendekatan
dengan cara ini
dapat menjadi faktor
kriminogen. Berbeda dengan penegakan hukum adat yang dilakukan
oleh masyarakat Dayak Kanayatn, penyelesaian perkara anak dilakukan secara
musyawarah dan bersifat
kekeluargaan dalam satu
forum kearifan lokal
Barukupm Adat. Mekanisme
Barukupm Adat ini
dapat dijadikan suatu
model penyelesaian perkara
anak yang lebih sesuai dengan
kebutuhan karena mengusung nilai dan asas perlindungan dan keseimbangan.
Kata kunci: pengadilan anak,
mekanisme penyelesaian Adat, anak yang berhadapan dengan hokum
Penulis: Sri Ismawati
Kode Jurnal: jphukumdd130022