KEBIJAKAN PIDANA MATI TERHADAP PEREMPUAN
Intisari: Perlindungan hukum dan
pengayoman terhadap perempuan pelaku
tindak pidana khususnya yang sedang hamil
dan menyusui, tidak
dapat disamaratakan dengan
laki-laki. Undang-Undang Nomor
2/Pnps/1964, telah mengatur norma pelaksanaan pidana mati terhadap
perempuan, akan tetapi aturan ini belum mencerminkan rasa keadilan,
kemanusiaan, dan perlindungan. Kebijakan pidana mati terhadap perempuan di
Indonesia sudah selayaknya ditinjau ulang. Di banyak negara ditemukan penerapan
pidana mati secara terbatas dengan menghilangkan pidana mati khusus terhadap
perempuan. Selain itu, berbagai ketentuan-ketentuan hukum
internasional juga cenderung
melarang pidana mati
untuk perempuan. Peninjauan kebijakan
pidana mati terhadap
perempuan ini juga
didasari semangat bahwa
penerapan hukum pidana tidak
boleh disamaratakan karena
malah akan menjadi
pengancam bagi tujuan
hukum pidana itu sendiri.
Kata Kunci: kebijakan hukum
pidana, perempuan, pidana mati
Penulis: Rodliyah
Kode Jurnal: jphukumdd120053