KEBIJAKAN PIDANA MATI TERHADAP PEREMPUAN

Intisari: Perlindungan hukum dan pengayoman terhadap  perempuan  pelaku  tindak  pidana khususnya yang sedang  hamil  dan  menyusui,  tidak  dapat  disamaratakan  dengan  laki-laki.  Undang-Undang  Nomor  2/Pnps/1964, telah mengatur norma pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan, akan tetapi aturan ini belum mencerminkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan. Kebijakan pidana mati terhadap perempuan di Indonesia sudah selayaknya ditinjau ulang. Di banyak negara ditemukan penerapan pidana mati secara terbatas dengan menghilangkan pidana mati khusus terhadap perempuan. Selain itu, berbagai ketentuan-ketentuan  hukum  internasional  juga  cenderung  melarang  pidana  mati  untuk  perempuan. Peninjauan  kebijakan  pidana  mati  terhadap  perempuan  ini  juga  didasari  semangat  bahwa  penerapan hukum  pidana  tidak  boleh  disamaratakan  karena  malah  akan  menjadi  pengancam  bagi  tujuan  hukum pidana itu sendiri.
Kata Kunci: kebijakan hukum pidana, perempuan, pidana mati
Penulis: Rodliyah
Kode Jurnal: jphukumdd120053

Artikel Terkait :