ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONSEP RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Intisari: Pembaharuan hukum
pidana dengan mengganti KUHP yang lama dengan KUHP yang baru dimaksudkan agar
hukum pidana yang berlaku sesuai dengan sistem nilai yang dianut oleh bangsa
Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, pembaharuan hukum pidana dilakukan
peninjauan dan pembentukan kembali hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai
sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat
Indonesia. Sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang menempatkan kepentingan
individu dan kepentingan sosial secara berimbang, maka keseimbangan monodualis
mendasari pengaturan tentang perbuatan pidana, pertanggungjawaban, pidana dan
pemidanaan.
Kata Kunci: pembaharuan hukum
pidana, asas keseimbangan
Penulis: Marcus Priyo Gunarto
Kode Jurnal: jphukumdd120054