ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONSEP RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Intisari: Pembaharuan hukum pidana dengan mengganti KUHP yang lama dengan KUHP yang baru dimaksudkan agar hukum pidana yang berlaku sesuai dengan sistem nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, pembaharuan hukum pidana dilakukan peninjauan dan pembentukan kembali hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang menempatkan kepentingan individu dan kepentingan sosial secara berimbang, maka keseimbangan monodualis mendasari pengaturan tentang perbuatan pidana, pertanggungjawaban, pidana dan pemidanaan.
Kata Kunci: pembaharuan hukum pidana, asas keseimbangan
Penulis: Marcus Priyo Gunarto
Kode Jurnal: jphukumdd120054

Artikel Terkait :