EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Intisari: Tulisan ini
bertujuan untuk mengkaji
efektivitas penegakan hukum
tentang kekerasan dalam
rumah tangga di Indonesia
dari perspektif sosiologis.
Soerjono Soekanto mengatakan
bahwa efektif atau tidaknya penegakan
hukum dalam masyarakat
ditentukan oleh beberapa
faktor, yaitu aparat hukum, fasilitas hukum, kesadaran
hukum, kaidah hukum, dan budaya hukum. Perspektif sosiologis dipilih dalam kajian
karena penegakan hukum tidak lain adalah upaya melaksanakan hukum dalam
masyarakat yang meniscayakan terjadinya interaksi antara hukum sebagai
ketentuan normatif dengan unsur-unsur dalam masyarakat, seperti nilai,
institusi, norma dan lain-lain. Hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga yang
diberlakukan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 hingga saat ini belum
sepenuhnya dapat ditegakkan secara efektif untuk memberikan perlindungan
terhadap korban KDRT.
Kata Kunci: penegakan hukum,
KDRT, perspektif sosiologis
Penulis: Zulfatun Ni’mah
Kode Jurnal: jphukumdd120055