EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Intisari: Tulisan  ini  bertujuan  untuk  mengkaji  efektivitas  penegakan  hukum  tentang  kekerasan  dalam  rumah tangga  di  Indonesia  dari  perspektif  sosiologis.  Soerjono  Soekanto  mengatakan  bahwa  efektif atau tidaknya  penegakan  hukum  dalam  masyarakat  ditentukan  oleh  beberapa  faktor,  yaitu  aparat hukum, fasilitas hukum, kesadaran hukum, kaidah hukum, dan budaya hukum. Perspektif sosiologis dipilih dalam kajian karena penegakan hukum tidak lain adalah upaya melaksanakan hukum dalam masyarakat yang meniscayakan terjadinya interaksi antara hukum sebagai ketentuan normatif dengan unsur-unsur dalam masyarakat, seperti nilai, institusi, norma dan lain-lain. Hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga yang diberlakukan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 hingga saat ini belum sepenuhnya dapat ditegakkan secara efektif untuk memberikan perlindungan terhadap korban KDRT.
Kata Kunci: penegakan hukum, KDRT, perspektif sosiologis
Penulis: Zulfatun Ni’mah
Kode Jurnal: jphukumdd120055

Artikel Terkait :