PENERAPAN NORMA DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT DALAM PRAKTIK PERADILAN PERDATA
Intisari: Penelitian ini
bersifat deskriptif, yaitu
melukiskan fakta obyek
penelitian. Data primer
dan sekunder dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum adat yang dijadikan
dasar pertimbangan putusan hakim adalah istri berhak atas harta bersama, anak
kecil diasuh ibu yang bercerai, dan istri adalah ahli waris mendiang suaminya. Asas
hukum adat yang mendasari putusan hakim mencakup asas terang,
tunai, konkrit dan
kekeluargaan. Alasan hakim menerapkan
norma dan asas
hukum adat dikarenakan kewajiban
normatif dari undang-undang dan dalam upaya membentuk yurisprudensi. Namun, praktiknya
tidak mudah sehingga hakim harus melakukan harmonisasi ke dalam hukum acara
positif.
Kata Kunci: norma dan asas
hukum adat, peradilan perdata
Penulis: Sulastriyono dan
Sandra Dini Febri Aristya
Kode Jurnal: jphukumdd120056