PENERAPAN NORMA DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT DALAM PRAKTIK PERADILAN PERDATA

Intisari: Penelitian  ini  bersifat  deskriptif,  yaitu  melukiskan  fakta  obyek  penelitian.  Data  primer  dan  sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum adat yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim adalah istri berhak atas harta bersama, anak kecil diasuh ibu yang bercerai, dan istri adalah ahli waris mendiang suaminya. Asas hukum adat yang mendasari putusan hakim mencakup asas  terang,  tunai,  konkrit  dan  kekeluargaan. Alasan  hakim  menerapkan  norma  dan  asas  hukum  adat dikarenakan kewajiban normatif dari undang-undang dan dalam upaya membentuk yurisprudensi. Namun, praktiknya tidak mudah sehingga hakim harus melakukan harmonisasi ke dalam hukum acara positif.
Kata Kunci: norma dan asas hukum adat, peradilan perdata
Penulis: Sulastriyono dan Sandra Dini Febri Aristya
Kode Jurnal: jphukumdd120056

Artikel Terkait :