KAJIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP WEWENANG PELAYANAN BIDAN PRAKTIK MANDIRI DI KABUPATEN BANYUMAS

Abstrak: Saat  ini  masih  cenderung  terjadi  penyimpangan  dalam  pelayanan  kebidanan.  Penyimpangan  disini diartikan sebagai pelayanan kebidanan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Bidan, standar profesi dan hukum,  meskipun  para  bidan  praktisi  di  lapangan  sudah  berusaha  menjalankan  pelayanan  sesuai standar yang ada. Sehingga dapat disebutkan sebagai dugaan  perbuatan melawan hukum.  Kemudian terkait  dengan  kerugian  yang  ditimbulkan  akibat  penyimpangan  tersebut,  angka  kesakitan  dan kematian  baik  ibu  dan  bayi  masih  menjadi  fokus  utama  di  Banyumas.  Angka  kematian  ibu  dan  bayi masih cenderung tinggi dan belum dapat diturunkan secara signifikan.Bidan melampaui wewenangnya termasuk  dalam  perbuatan  melawan  hukum  yang  memenuhi  unsur  bertentangan  dengan  hak  orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Dalam hal ini bidan bertentangan dengan ketentuan PerMenKes No 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan, UU No. 44 Tahun 2009 dan Kode Etik serta wewenang bidan.
Kata kunci: perbuatan melawan hukum, wewenang bidan, kode etik
Penulis: Diah Arimbi
Kode Jurnal: jphukumdd130024

Artikel Terkait :