KAJIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP WEWENANG PELAYANAN BIDAN PRAKTIK MANDIRI DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak: Saat ini
masih cenderung terjadi
penyimpangan dalam pelayanan
kebidanan. Penyimpangan disini diartikan sebagai pelayanan kebidanan
yang tidak sesuai dengan Kode Etik Bidan, standar profesi dan hukum, meskipun
para bidan praktisi
di lapangan sudah
berusaha menjalankan pelayanan
sesuai standar yang ada. Sehingga dapat disebutkan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum. Kemudian terkait dengan
kerugian yang ditimbulkan
akibat penyimpangan tersebut,
angka kesakitan dan kematian
baik ibu dan
bayi masih menjadi
fokus utama di
Banyumas. Angka kematian
ibu dan bayi masih cenderung tinggi dan belum dapat
diturunkan secara signifikan.Bidan melampaui wewenangnya termasuk dalam
perbuatan melawan hukum
yang memenuhi unsur
bertentangan dengan hak
orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Dalam hal
ini bidan bertentangan dengan ketentuan PerMenKes No 1464 Tahun 2010 tentang
Izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan, UU No. 44 Tahun 2009 dan Kode Etik
serta wewenang bidan.
Kata kunci: perbuatan melawan
hukum, wewenang bidan, kode etik
Penulis: Diah Arimbi
Kode Jurnal: jphukumdd130024