IMPLEMENTASI PEMERINTAHAN YANG BERSIH DALAM KERANGKA RENCANA AKSI DAERAH PEMBERANTASAN KORUPSI (RAD-PK) (Studi Di Kabupaten Pemalang)

Abstrak: Penelitian ini berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang bersih, yang jauh dari korupi, kolusi, dan  nepotisme.  Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  diskriptif  dengan pendekatan  kualitatif.  Lokasi  penelitian  dilaksanakan  di  Kabupaten  Pemalang.  Berdasarkan  hasil penelitian  dapat  dikemukakan  bahwa  Kabupaten  Pemalang  berkomitmen  dan  mendukung  penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Dukungan Kabupaten Pemalang terhadap  upaya  percepatan  pemberantasan  korupsi  lebih  lanjut  dituangkan  dalam  Rencana  Aksi Daerah Percepatan Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Tahun 2011 -2016 yang mengacu pada Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  (RPJM)  Daerah  Kabupaten  Pemalang  2011  –  2016  dan  Rencana  Aksi Nasional  Pemberantasan  Korupsi  (RAN-  PK)  serta  Instruksi  Presiden  Republik  Indonesia  No.  5  Tahun 2004  tentang  Percepatan  Pemberantasan  Korupsi.  RAD  –  PK  2011  –  2016  Kabupaten  Pemalang merupakan  sebuah  dokumen  yang  memuat  program  aksi  yang  bertujuan  untuk  mempercepat pemberantasan  korupsi.  RAD–PK  sebagai  suatu  program  aksi  memuat  langkah–langkah  konkrit  yang telah  disepakati  para  pemangku  kepentingan  di  daerah,  sehingga  telah  menjadi  komitmen pemerintah  daerah  dalam  melakukan  upaya  pencegahan  terjadinya  korupsi  melalui  pengembangan program  dan  kegiatan  yang  bertujuan  untuk  perbaikan  pelayanan  publik  serta  penerapan  prinsip–prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Kata kunci: pemerintahan, pemberantasan korupsi
Penulis: Muhammad Fauzan, Bahtaruddin dan Hikmah Nuraini
Kode Jurnal: jphukumdd120030

Artikel Terkait :