IMPLEMENTASI PEMERINTAHAN YANG BERSIH DALAM KERANGKA RENCANA AKSI DAERAH PEMBERANTASAN KORUPSI (RAD-PK) (Studi Di Kabupaten Pemalang)
Abstrak: Penelitian ini
berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang bersih, yang jauh dari korupi,
kolusi, dan nepotisme. Metode
yang digunakan dalam
penelitian ini adalah
metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Lokasi penelitian dilaksanakan
di Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan hasil penelitian dapat
dikemukakan bahwa Kabupaten
Pemalang berkomitmen dan
mendukung penuh terhadap
kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Dukungan Kabupaten
Pemalang terhadap upaya percepatan
pemberantasan korupsi lebih
lanjut dituangkan dalam
Rencana Aksi Daerah Percepatan
Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Tahun 2011 -2016 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Daerah
Kabupaten Pemalang 2011
– 2016 dan
Rencana Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi (RAN- PK)
serta Instruksi Presiden
Republik Indonesia No.
5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
RAD – PK
2011 – 2016
Kabupaten Pemalang merupakan sebuah
dokumen yang memuat
program aksi yang
bertujuan untuk mempercepat pemberantasan korupsi.
RAD–PK sebagai suatu
program aksi memuat
langkah–langkah konkrit yang telah
disepakati para pemangku
kepentingan di daerah,
sehingga telah menjadi
komitmen pemerintah daerah dalam
melakukan upaya pencegahan
terjadinya korupsi melalui
pengembangan program dan kegiatan
yang bertujuan untuk
perbaikan pelayanan publik
serta penerapan prinsip–prinsip tata kepemerintahan yang
baik.
Kata kunci: pemerintahan,
pemberantasan korupsi
Penulis: Muhammad Fauzan,
Bahtaruddin dan Hikmah Nuraini
Kode Jurnal: jphukumdd120030