KEDUDUKAN KETETAPAN MPR BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Abstrak: Tap MPR di bawah UUD 1945 sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 12 dari 2011 tentang pembentukan  peraturan  perundang-undangan  menimbulkan  berbagai  polemik  terhadap  posisi  MPR sebagai  lembaga  negara.  Keberadaan  dari  MPR  masih  dianggap  memiliki  urgensi  dalam  sistem  di Indonesia, karena MPR sebagai lembaga negara yang dianggap masih memiliki tugas dan kewenangan yang strategis, misalnya: pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, pembentukan konstitusi. MPR juga membuat ketetapan sebagai salah satu program legislasi dasar nasional.  
Kata kunci: Keputusan MPR, program legislasi nasional, rule of law
Penulis: Delfina Gusman dan Andi Nova
Kode Jurnal: jphukumdd120029

Artikel Terkait :