KEDUDUKAN KETETAPAN MPR BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstrak: Tap MPR di bawah UUD
1945 sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 12 dari 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan
menimbulkan berbagai polemik
terhadap posisi MPR sebagai
lembaga negara. Keberadaan
dari MPR masih
dianggap memiliki urgensi
dalam sistem di Indonesia, karena MPR sebagai lembaga
negara yang dianggap masih memiliki tugas dan kewenangan yang strategis,
misalnya: pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, pembentukan konstitusi. MPR
juga membuat ketetapan sebagai salah satu program legislasi dasar nasional.
Kata kunci: Keputusan MPR, program
legislasi nasional, rule of law
Penulis: Delfina Gusman dan
Andi Nova
Kode Jurnal: jphukumdd120029