EVALUASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP TRANSAKSI TRANSFER PRICING PADA PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
Abstrak: Transfer pricing
adalah sebuah istilah untuk mekanisme penetapan harga yang tidak wajar atas
transaksi penyediaan barang atau penyerahan jasa oleh pihak-pihak yang memiliki
hubungan istimewa (related parties). Transfer pricing biasanya dilakukan
perusahaan-perusahaan multinasional. Dengan praktik yang tidak sehat tersebut,
mengakibatkan hilangnya potensi pajak yang seharusnya diterima negara Inilah
sebabnya, kegiatan yang bersifat manipulatif ini sering dikaitkan dengan
kerugian negara. Jika menengok ke belakang, kasus transfer pricing sebenarnya
bukan baru kali ini saja terjadi. Sudah sejak lama kasus ini menghantui, bahkan
tidak hanya di ranah perpajakan tanah air, tapi juga negara-negara lain di
dunia. Berdasarkan data Organization for Economic and Development (OECD), 60%
dari total perdagangan di dunia terindikasi melakukan praktik transfer pricing.
Untuk mengatur hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
saat ini sudah memperbarui draft peraturan yang fokus pada Transfer Pricing.Hal
itu sebagai bagian dari kebijakan strategis tahun 2013. Dirjen Pajak
memperbaiki kapasitasnya untuk mengatasi segala persoalan Transfer Pricing.
Kata kunci: transfer pricing,
perusahaan multinasional, penghindaran pajak, peraturan pajak
Penulis: Indah Dewi Nurhayati
Kode Jurnal: jpakuntansidd130117