BANTUAN HUKUM GOLONGAN TIDAK MAMPU DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Intisari: Pos bantuan hukum dibentuk di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan melibatkan enam lembaga bantuan hukum perguruan tinggi. Lembaga ini diperuntukkan bagi pencari keadilan baik perseorangan ataupun berkelompok yang secara ekonomis tidak mampu (miskin). Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa  pelaksanaan  program  bantuan  hukum  dalam  perkara  perdata  belum  terlaksana  maksimal. Dibandingkan dengan lembaga bantuan hukum yang telah lama berkiprah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat golongan tidak mampu di pengadilan maka pos bantuan hukum yang keberadaan di lingkungan pengadilan negeri ini belum banyak dikenal oleh masyarakat.
Kata Kunci: bantuan hukum, golongan tidak mampu, perkara perdata
Penulis: Tata Wijayanta
Kode Jurnal: jphukumdd120050

Artikel Terkait :