BANTUAN HUKUM GOLONGAN TIDAK MAMPU DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Intisari: Pos bantuan hukum
dibentuk di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan melibatkan enam lembaga bantuan
hukum perguruan tinggi. Lembaga ini diperuntukkan bagi pencari keadilan baik
perseorangan ataupun berkelompok yang secara ekonomis tidak mampu (miskin).
Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan program bantuan
hukum dalam perkara
perdata belum terlaksana
maksimal. Dibandingkan dengan lembaga bantuan hukum yang telah lama
berkiprah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat golongan tidak mampu di
pengadilan maka pos bantuan hukum yang keberadaan di lingkungan pengadilan
negeri ini belum banyak dikenal oleh masyarakat.
Kata Kunci: bantuan hukum,
golongan tidak mampu, perkara perdata
Penulis: Tata Wijayanta
Kode Jurnal: jphukumdd120050