ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN PERSALINAN DALAM MENINGKATKAN CAKUPAN PERSALINAN TENAGA KESEHATAN DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2013

ABSTRAK: Kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal) secara filosofi untuk menurunkan angka kematian ibu maternal dan bayi. Dalam kebijakan Pemerintah melalui Peraturan MenteriKesehatan Nomor: 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, pemerintah member jaminan pada seluruh ibu hamil dengan pelayanan Antenatal Care (ANC), partus dan post partus dengan gratis, termasuk pemakaian alat kontrasepsi pasca partus.
Tujuan: mengetahui tingkat kepercayaan ibu dalam mencari pertolongan persalinan ke tenaga kesehatan, komitmen tenaga kesehatan dalam menjalankan kebijakan Jampersal serta sosialisasi Jampersal di masyarakat.
Metode: cross sectional dan memilih sampel secara purposive dengan menganalisis secara deskriptif. Pengumpulan data dengan wawacara menggunakan kuesioner sebanyak 40 responden ibu yang telah melahirkan dan 40 bidan yang bertugas di wilayah Kabupaten Situbondo. Selain itu melakukan analisis data sekunder dari Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dan rumah sakit.
Hasil : dari 40 responden yang diwawancarai, sebesar 92,5% meminta pertolongan persalinan pada tenaga kesehatan.Namun sebanyak 7,5% lainnya mencari pertolongan persalinan kepada dukun bayi. Selain itu, dalam pelaksanaan Jampersal masih ada ibu bersalin yang dimintai biaya persalinan sebanyak 12 orang (30%). Hal ini tidak sesuai dengan kebijakan Jampersal yang memberikan persalinan gratis. Dalam pelaksanaan kebijakan Jampersal di kabupaten Situbondo, bidan yang mempunyai komitmen baik sebesar 50%. Sedangkan yang komitmennya sedang sebesar 27,5% dan komitmenya kurang sebesar 22,5%. Besarnya komitmen ini bervariasi jika dilihat dari umur 30-39 tahun komitmennya baik sebesar 55%, dan lama kerja 1-9 tahun mempunyai komitmen baik sebesar 50%.Sosialisasi tentang kebijakan Jampersal belum optimal. Belum semua ibu hamil mengetahui, bahkan istilah Jampersal masih banyak yang belum mengetahui, yang diketahui istilah “pengobatan gratis”, hasil akan rancu dengan kebijakan Jamkesmas.
Kesimpulan: tingkat kepercayaan ibu dalam mencari pertolongan persalinan masih besar (92,5%). Komitmen tenaga kesehatan dalam menjalan kebijakan Jampersal masih tinggi, sosialisasi tentang Jampersal masih belum optimal, karena masyarakat masih belum mengerti istilah Jampersal.
Saran: Masih adanya persalinan oleh dukun bayi, maka sebaiknya bidan bekerjasama dengan dukun bayi dalam hal perawatan bayi misalnya cara memandikan yang benar dan member insentif ketika berkolaborasi dalam penanganan pasca persalinan. Perlunya peningkatan skill atau ketrampilan bidan dalam mendeteksi persalinan dan risiko kehamilan, sosialisasi Jampersal perlu melibatkan tokoh masyarakat, ulama atau pesantren.
Kata Kunci: Jampersal, kepercayaan ibu hamil, komitmen petugas
Penulis: Gurendro Putro
Kode Jurnal: jpkedokterandd130485

Artikel Terkait :