ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN PERSALINAN DALAM MENINGKATKAN CAKUPAN PERSALINAN TENAGA KESEHATAN DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2013
ABSTRAK: Kebijakan Jaminan
Persalinan (Jampersal) secara filosofi untuk menurunkan angka kematian ibu
maternal dan bayi. Dalam kebijakan Pemerintah melalui Peraturan MenteriKesehatan
Nomor: 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan,
pemerintah member jaminan pada seluruh ibu hamil dengan pelayanan Antenatal
Care (ANC), partus dan post partus dengan gratis, termasuk pemakaian alat
kontrasepsi pasca partus.
Tujuan: mengetahui tingkat kepercayaan ibu dalam mencari pertolongan
persalinan ke tenaga kesehatan, komitmen tenaga kesehatan dalam menjalankan
kebijakan Jampersal serta sosialisasi Jampersal di masyarakat.
Metode: cross sectional dan memilih sampel secara purposive dengan
menganalisis secara deskriptif. Pengumpulan data dengan wawacara menggunakan
kuesioner sebanyak 40 responden ibu yang telah melahirkan dan 40 bidan yang
bertugas di wilayah Kabupaten Situbondo. Selain itu melakukan analisis data sekunder
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dan rumah sakit.
Hasil : dari 40 responden yang diwawancarai, sebesar 92,5% meminta
pertolongan persalinan pada tenaga kesehatan.Namun sebanyak 7,5% lainnya
mencari pertolongan persalinan kepada dukun bayi. Selain itu, dalam pelaksanaan
Jampersal masih ada ibu bersalin yang dimintai biaya persalinan sebanyak 12 orang
(30%). Hal ini tidak sesuai dengan kebijakan Jampersal yang memberikan
persalinan gratis. Dalam pelaksanaan kebijakan Jampersal di kabupaten Situbondo,
bidan yang mempunyai komitmen baik sebesar 50%. Sedangkan yang komitmennya sedang
sebesar 27,5% dan komitmenya kurang sebesar 22,5%. Besarnya komitmen ini
bervariasi jika dilihat dari umur 30-39 tahun komitmennya baik sebesar 55%, dan
lama kerja 1-9 tahun mempunyai komitmen baik sebesar 50%.Sosialisasi tentang kebijakan
Jampersal belum optimal. Belum semua ibu hamil mengetahui, bahkan istilah
Jampersal masih banyak yang belum mengetahui, yang diketahui istilah
“pengobatan gratis”, hasil akan rancu dengan kebijakan Jamkesmas.
Kesimpulan: tingkat kepercayaan ibu dalam mencari pertolongan persalinan
masih besar (92,5%). Komitmen tenaga kesehatan dalam menjalan kebijakan
Jampersal masih tinggi, sosialisasi tentang Jampersal masih belum optimal,
karena masyarakat masih belum mengerti istilah Jampersal.
Saran: Masih adanya persalinan oleh dukun bayi, maka sebaiknya bidan
bekerjasama dengan dukun bayi dalam hal perawatan bayi misalnya cara memandikan
yang benar dan member insentif ketika berkolaborasi dalam penanganan pasca
persalinan. Perlunya peningkatan skill atau ketrampilan bidan dalam mendeteksi
persalinan dan risiko kehamilan, sosialisasi Jampersal perlu melibatkan tokoh
masyarakat, ulama atau pesantren.
Kata Kunci: Jampersal,
kepercayaan ibu hamil, komitmen petugas
Penulis: Gurendro Putro
Kode Jurnal: jpkedokterandd130485