ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR GADAI EMAS SYARIAH STUDI PADA PT. BANK MEGA SYARIAH DAN PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG MALANG
ABSTRACT: Diterbitkannya Surat
Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 mengakibatkan
perbankan syariah harus menyesuaikan sistem dan prosedur layanan produk gadai
emas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan
sistem dan prosedur gadai yang berlaku di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank
BNI Syariah dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan kebijakan Bank
Indonesia mengenai gadai emas syariah di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI
Syariah Kantor Cabang Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode deskriptif. Fokus dalam penelitian ini adalah sistem yang terkait dengan
layanan produk gadai emas, prosedur yang membentuk sistem, kebijakan Bank
Indonesia terkait layanan produk gadai emas, dan kesesuaian sistem dan prosedur
dengan kebijakan Bank Indonesia. Terdapat lima sistem dan prosedur yang
dilakukan di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI Syariah, yaitu prosedur
pemberian pembiayaan, prosedur pelunasan seluruh pembiayaan, prosedur pelunasan
sebagian pembiayaan, perpanjangan pembiayaan, dan prosedur pelelangan atau
penjualan barang jaminan. Terdapat perbedaan tugas dan wewenang dalam melayani
gadai di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI Syariah kantor cabang Malang.
Pelaksanaan transaksi gadai emas syariah di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank
BNI Syariah kantor cabang Malang mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia No.
14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal produk qardh beragun emas.
Kata kunci: Sistem dan
prosedur, Pembiayaan, Gadai emas syariah
Penulis: Nadhifatul Kholifah
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130356