ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR GADAI EMAS SYARIAH STUDI PADA PT. BANK MEGA SYARIAH DAN PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG MALANG

ABSTRACT: Diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 mengakibatkan perbankan syariah harus menyesuaikan sistem dan prosedur layanan produk gadai emas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan sistem dan prosedur gadai yang berlaku di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI Syariah dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan kebijakan Bank Indonesia mengenai gadai emas syariah di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Fokus dalam penelitian ini adalah sistem yang terkait dengan layanan produk gadai emas, prosedur yang membentuk sistem, kebijakan Bank Indonesia terkait layanan produk gadai emas, dan kesesuaian sistem dan prosedur dengan kebijakan Bank Indonesia. Terdapat lima sistem dan prosedur yang dilakukan di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI Syariah, yaitu prosedur pemberian pembiayaan, prosedur pelunasan seluruh pembiayaan, prosedur pelunasan sebagian pembiayaan, perpanjangan pembiayaan, dan prosedur pelelangan atau penjualan barang jaminan. Terdapat perbedaan tugas dan wewenang dalam melayani gadai di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI Syariah kantor cabang Malang. Pelaksanaan transaksi gadai emas syariah di PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI Syariah kantor cabang Malang mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal produk qardh beragun emas.
Kata kunci: Sistem dan prosedur, Pembiayaan, Gadai emas syariah
Penulis: Nadhifatul Kholifah
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130356

Artikel Terkait :