PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR DALAM MENJALANKAN TUGAS PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT

Abstrak: Kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. dalam bertugas banyak hambatan yang ditemui di lapangan, yaitu saat seorang debitur dinyatakan pailit maka hartanya harus berada dalam suatu sita umum. Namun,walaupun telah diputus pailit oleh pengadilan,banyak debitur yang tidak kooperatif dengan keberadaan kurator untuk pengurusan harta perusahaannya. masalah lain yang dihadapi kurator dalam melaksanakan tugas yaitu, dilaporkannya kurator oleh debitur pailit kepada instansi kepolisian. Ini menunjukkan perlindungan terhadap kurator belum maksimal antara lain terkait Perlindungan hukum terhadap profesi ini, belum ada jaminan hukum yang jelas untuk melindungi tugas Kurator.
Kata Kunci: Kurator, Perlindungan Hukum, Pengurusan dan Pemberesan, Pailit
Penulis: I Made Darma Adi Putra, Marwanto, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd130298

Artikel Terkait :