PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR DALAM MENJALANKAN TUGAS PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT
Abstrak: Kurator adalah
profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan
pemberesan harta pailit. dalam bertugas banyak hambatan yang ditemui di lapangan,
yaitu saat seorang debitur dinyatakan pailit maka hartanya harus berada dalam suatu
sita umum. Namun,walaupun telah diputus pailit oleh pengadilan,banyak debitur yang
tidak kooperatif dengan keberadaan kurator untuk pengurusan harta
perusahaannya. masalah lain yang dihadapi kurator dalam melaksanakan tugas
yaitu, dilaporkannya kurator oleh debitur pailit kepada instansi kepolisian.
Ini menunjukkan perlindungan terhadap kurator belum maksimal antara lain
terkait Perlindungan hukum terhadap profesi ini, belum ada jaminan hukum yang
jelas untuk melindungi tugas Kurator.
Kata Kunci: Kurator,
Perlindungan Hukum, Pengurusan dan Pemberesan, Pailit
Penulis: I Made Darma Adi
Putra, Marwanto, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd130298