BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA DENPASAR DALAM MENANGANI PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ABSTRAK: Undang-Undang
Perlindungan Konsumen memberikan alternatif penyelesaian melalui badan diluar
sistem peradilan yang disebut dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK), selain melalui pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan konsumen. Dengan demikian jika terjadi sengketa konsumen, konsumen
tidak harus berperkara melalui pengadilan saja, tetapi bisa lewat BPSK yang
telah ada di Kota / Kabupaten diseluruh Indonesia.
Kata Kunci: Sengketa Konsume,
Peradilan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Penulis: Ida Ayu Dwi Weda
Astuti, Dewa Gede Rudy, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130299