BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA DENPASAR DALAM MENANGANI PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

ABSTRAK: Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan alternatif penyelesaian melalui badan diluar sistem peradilan yang disebut dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), selain melalui pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan konsumen. Dengan demikian jika terjadi sengketa konsumen, konsumen tidak harus berperkara melalui pengadilan saja, tetapi bisa lewat BPSK yang telah ada di Kota / Kabupaten diseluruh Indonesia.
Kata Kunci: Sengketa Konsume, Peradilan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Penulis: Ida Ayu Dwi Weda Astuti, Dewa Gede Rudy, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130299

Artikel Terkait :