PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN YANG MENGALAMI KERUGIAN DI OBYEK WISATA (STUDI DI KABUPATEN PURBALINGGA)

Abstrak: Pada era globalisasi, perlindungan terhadap pengguna jasa domestik dan para mengusaha pariwisata domestik  diperlukan.  Tulisan  ini  membahas  mengenai  penerapan  perlindungan  hukum  terhadap wisatawan dan upaya hukum bagi wisatawan yang menderita kerugian di obyek wisata. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode  kepustakaan  dan  selanjutnya  dianalisis  dengan  menggunakan  metode  normatif  kualitatif. Berdasarkan  hasil  penelitian,  Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Purbalingga  belum  menempatkan konsumen, sebagai subjek dalam industri kepariwisataan, karena hanya satu obyek wisata yang sudah ada  regulasinya,  itu  pun  hanya  mengatur  mengenai  pembentukan  perusahaan  daerah.  Penerapan ganti  kerugian  hanya  diberlakukan  terhadap  kecelakaan  fisik  di  obyek  wisata  dilakukan  melalui kerjasama Perusahaan Daerah dengan PT Jasa Raharja, sedangkan kerugian non fisik/ materiil belum terdapat  pengaturannya.  Penyelesaian  sengketa  sebagai  akibat  dirugikannya  wisatawan  di  obyek wisata  dapat  dilakukan  secara  damai  maupun  secara  adversarial  melalui  BPSK  maupun  pengajuan gugatan ke pengadilan.   
Kata kunci: perlindungan hukum, wisatawan, kerugian
Penulis: Sarsiti dan Muhammad Taufiq
Kode Jurnal: jphukumdd120042

Artikel Terkait :