PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN YANG MENGALAMI KERUGIAN DI OBYEK WISATA (STUDI DI KABUPATEN PURBALINGGA)
Abstrak: Pada era globalisasi,
perlindungan terhadap pengguna jasa domestik dan para mengusaha pariwisata domestik diperlukan.
Tulisan ini membahas
mengenai penerapan perlindungan
hukum terhadap wisatawan dan
upaya hukum bagi wisatawan yang menderita kerugian di obyek wisata. Metode yang
digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum
dilakukan melalui metode
kepustakaan dan selanjutnya
dianalisis dengan menggunakan
metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian, Pemerintah Daerah
Kabupaten Purbalingga belum
menempatkan konsumen, sebagai subjek dalam industri kepariwisataan,
karena hanya satu obyek wisata yang sudah ada
regulasinya, itu pun
hanya mengatur mengenai
pembentukan perusahaan daerah.
Penerapan ganti kerugian hanya
diberlakukan terhadap kecelakaan
fisik di obyek
wisata dilakukan melalui kerjasama Perusahaan Daerah dengan PT
Jasa Raharja, sedangkan kerugian non fisik/ materiil belum terdapat pengaturannya. Penyelesaian
sengketa sebagai akibat
dirugikannya wisatawan di
obyek wisata dapat dilakukan
secara damai maupun
secara adversarial melalui
BPSK maupun pengajuan gugatan ke pengadilan.
Kata kunci: perlindungan
hukum, wisatawan, kerugian
Penulis: Sarsiti dan Muhammad
Taufiq
Kode Jurnal: jphukumdd120042