PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH BERDASARKAN PSAK 109 BADAN AMIL ZAKAT KOTA BITUNG


Abstrak: Kemiskinan merupakan salah satu masalah utama pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Untuk mengaplikasikan kepedulian sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia, Islam memberikan sebuah media yang dikenal dengan sebutan zakat. PSAK 109 menjelaskan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui laporan keuangan pada BAZNAS Kota Bitung tentang akuntansi zakat, infak/sedekah sudah sesuai dengan PSAK 109. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Bitung belum menerapkan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 109. Sebaiknya pimpinan BAZNAS Kota Bitung segera menerapkan PSAK 109 dalam penyajian laporan keuangannya agar BAZNAS Kota Bitung memiliki laporan keuangan yang berkualitas guna menunjang transparansi dan akuntabilitas.
Kata Kunci: Zakat, Infak / Sedekah, Laporan Keuangan, PSAK 109
Penulis: Elvinda Febry Angraeni, Sifrid S. Pangemanan, Sintje S. Rondonuwu
Kode Jurnal: jpmanajemendd161431

Artikel Terkait :