TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN SISTEM PILKADA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG BERDASARKAN DEMOKRASI PANCASILA


Abstract: Sistem pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari peran pemerintah daerah. Adapun system pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) yang pernah diterapkan di Indonesia meliputi pemilihan secara langsung dan tidak langsung. Mayoritas masyarakat Indonesia cenderung pro terhadap sistem pemilhan secara langsung dan kontra terhadap pemilihan secara tidak langsung. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu pertama apakah sistem pilkada tidak langsung bertentangan atau tidak dengan sistem demokrasi pancasila, dan rumusan masalah yang kedua bagaimanakah perbandingan sistem pilakada langsung dan sistem pemilukada tidak langsung ditinjau berdasarkan demokrasi Pancasila. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penulis menyimpulkan, pertama, pada dasarnya, pilkada dengan sistem pemilihan tidak langsung, tidak bertentangan dengan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia..Kesimpulan kedua, Mekanisme pemilukada dengan menggunakan sistem secara langsung dan secara tidak langsung, jika dibandingkan, cenderung lebih menguntungkan dengan menggunakan sistem pemilihan secara tidak langsung.
Keywords: Pemerintah Daerah, Pemilukada, Demokrasi Pancasila
Penulis: Wawan S, Yudhitiya D D, Gaya Caecia
Kode Jurnal: jpmanajemendd151410

Artikel Terkait :