PENERAPAN KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA : STUDI KOMPARATIF ATAS UNDANG–UNDANG DASAR TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN


Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini dapat di lihat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan amandemen 4 (empat) kali, yang dilakukan oleh pemerintah, untuk kesempurnaan, maka penelitian ini disajikan secara komparatif, baik sebelum dan sesudah amandemen. Metodelogi penelitian yang akan dipergunakan dalam penelitian ini diantaranya: metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data terdiri data sekunder, metode pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan, Metode analisis data yaitu kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia secara implisit, baik sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menerapkan konsep Trias Politica Montesquieu, namun penerapannya tidak obsolut. Hasil dari studi komparatif dapat diketahui bahwa pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi negara dalam sistem pemerintahan republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen ternyata tidak hanya Legislatif (MPR, DPR), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA), namun selain dari 3 (tiga) fungsi tersebut, masih di bagi lagi yaitu ke dalam Kekuasaan Konsultatif (DPA) dan Kekuasaan Eksaminatif (BPK). Sedangkan sesudah amandemen ternyata juga tidak hanya Legislatif (MPR, DPR, DPD), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA, MK), namun masih di bagi lagi ke dalam Kekuasaan Eksaminatif (BPK).
Keywords: Sistem Pemerintahan, Trias Politica, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Penulis: Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd161131

Artikel Terkait :