IMPLEMENTASI PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN


ABSTRAK: Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan pengupahan ditinjau dari pengusaha, pekerja dan pemerintah menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.Kajian ini menggunakan literature dengan dokumen atau data yang diperoleh dari laporan studi, instansi pemerintahan yang terkait,serta dokumen lain yang relevan. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh temuan bahwa formulai upah dilakukan secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan serikat buruh untuk mencapaii kesepakatan akan tingkat upah yang adil bagi semua pihak, terutama adil buat buruh. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Formulasi kebijakan pengupahan dirumuskan tingkat upah yang menjadi dasar pengupahan setiap daerah. Oleh karena itu besaran tingkat upah masing-masing daerah kabupaten/kota berbeda. Hal ini disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi makro setiap daerah. Selain itu survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ternyata hanya merupakan bahan pertimbangan ataurekomendasi saja dalam menentukan besaran upah dan tidak ditetapkan sepenuhnya. Inilah yang membuat survei KHL masih sangat lemah.
Kata kunci: pengupahan, KLH, serikat pekerja
Penulis: Warcito
Kode Jurnal: jpmanajemendd161149

Artikel Terkait :