Terapi Kanker dengan Radiasi: Konsep Dasar Radioterapi dan Perkembangannya di Indonesia


Abstract: Kanker merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan kematian yang tinggi di dunia. Berdasarkan data WHO, pada tahun 2015 terdapat 8,8 juta kematian yang diakibatkan oleh penyakit kanker. Berdasarkan data riskesdas tahun 2013, prevalensi kanker di Indonesia mencapai 1,4% atau sekitar 347.792 orang. Berbagai metode telah dikembangkan untuk mengobati kanker, salah satunya dengan menggunakan terapi radiasi atau radioterapi. Berdasarkan International Agency for Research on Cancer (IARC), dari 10,9 juta orang yang didiagnosis menderita kanker di seluruh dunia setiap tahun, sekitar 50% membutuhkan radioterapi. Penggunaan radiasi untuk terapi kanker belum banyak digunakan dan masih terbatas di Indonesia. Tujuan penulisan review ini adalah untuk memaparkan konsep dasar terapi kanker dengan radiasi dan perkembangan radioterapi di Indonesia melalui penelusuran pustaka. Metode penelusuran pustaka dalam artikel review ini adalah penelusuran pustaka pada mesin pencari Google, Google Scholar dan PubMed basis data dengan kata kunci “basic radiotherapy” “radiation therapy in Indonesia” “novel radiotherapy in Indonesia” serta peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berkaitan dengan radioterapi. Hasil penelusuran pustaka menunjukkan bahwa teknologi radiasi telah ada di Indonesia sejak tahun 1927. Sampai tahun 2013, terdapat 29 pusat pelayanan radioterapi di Indonesia. Radioterapi telah menjadi salah satu terapi yang penting dalam pengobatan kanker di Indonesia. Pemerintah Indonesia mendukung kemajuan teknologi ini dengan menerbitkan peraturan tentang standar pelayanan radioterapi di rumah sakit. Semakin banyak dan berkembangnya fasilitas radioterapi diharapkan dapat mengurangi prevalensi penyakit kanker di Indonesia.
Kata kunci: Kanker, radioterapi, regulasi, terapi radiasi
Penulis: Nur Fitriatuzzakiyyah, Rano K. Sinuraya, Irma M. Puspitasari
Kode Jurnal: jpfarmasidd170032

Artikel Terkait :