PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARA


Abstrak: Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk mempengaruhi sifat ataupun bentuk makanan. Salah satu bahan tambahan pangan adalah pemanis. Pemanis sintetis yang umumnya digunakan industri makanan maupun minuman adalah siklamat. Penggunaan siklamat yang berlebihan akan menyebabkan tumor dan kanker. Codex Alimentarius Commission (CAC) menetapkan bahwa kadar maksimal siklamat yang dapat dikonsumsi oleh tubuh adalah 500 – 3000 mg/kg berat badan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini bertujuan untuk menguji kadar siklamat dalam sirup merah yang dijual di Banjarmasin Utara. Identifikasi siklamat menggunakan metode pengendapan dengan pereaksi HCl 10%, BaCl2 10% dan NaNO2 10%, dan pengujian kadar siklamat dilakukan dengan metode gravimetri. Hasil penelitian menunjukkan 6 sampel dari 15 sampel sirup merah yang dijual di Banjarmasin Utara mengandung pemanis siklamat. Kadar siklamat yang didapatkan pada sampel positif diuji dengan metode gravimetri dan didapatkan hasil berturut-turut adalah 46,21 mg/kg; 71,26 mg/kg; 97,86 mg/kg; 74,82 mg/kg; 84,46 mg/kg; dan 105,24 mg/kg berat badan. Hasil tersebut tidak melebihi ambang batas jika dibandingkan dengan kadar maksimal yang ditetapkan oleh CAC, yaitu 500 – 3000 mg/kg berat badan.
Kata kunci:  bahan tambahan pangan, pemanis, siklamat, sirup merah, metode gravimetric
Penulis: Siska Musiam, Marina Hamidah, Eka Kumalasari
Kode Jurnal: jpfarmasidd160535

Artikel Terkait :