Kesinambungan Pendanaan JKN-BPJS Kesehatan


ABSTRAK: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan satu dari lima program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia. Kemajuan besar telah dicapai dalam pelaksanaan program JKN. Namun demikian kesinambungan keuangan merupakan faktor kunci yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai tujuan JKN jangka panjang. Oleh karena itu, dalam rangka menentukan keberlanjutan pendanaan JKN, sebuah analisis aktuaria telah dilakukan. Data yang digunakan dalam analisis aktuaria ini diperoleh dari dua sumber utama, yaitu BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI. Data lain yang digunakan juga mencakup data pendapatan JKN (premium) dan biaya kesehatan (kapitasi, non-kapitasi, CBGs dan non- CBGs). Hasil kajian menunjukkan bukti jelas adanya kesenjangan pendanaan program JKN. Meskipun hanya untuk membiayai manfaat JKN, kesenjangan pendanaan JKN naik dari 6,1 triliun rupiah pada tahun 2014 menjadi 23,8 triliun rupiah pada tahun 2019, atau naik lebih dari 58% per tahun. Sehubungan dengan hasil kajian ini disimpulkan bahwa kondisi keuangan JKN tidak mampu berkelanjutan, setidaknya dalam kondisi seperti sekarang ini. Namun demikian ada beberapa cara dimana para pembuat kebijakan dapat membuat kebijakan agar sistem keuangan JKN lebih berkelanjutan. Cara tersebut meliputi revisi nilai premi yang kini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111/2013, rasionalisasi tarif pelayanan kesehatan yang kini diatur dalam PerMenkes 59/2014, serta meluncurkan serangkaian program pengendalian biaya dan mempromosikan efisiensi.
Kata kunci: Jaminan Kesehatan Nasional, Sistem Jaminan Sosial Nasional, JKN, SJSN, aktuaria, pendanaan kesehatan
Penulis: Chazali H Situmorang
Kode Jurnal: jpfarmasidd160657

Artikel Terkait :