ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. BKSS DI MANADO


Abstrak: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan  pada waktu perusahaan melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan dari Dasar pengenaan Pajak (DPP). Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan penggantian karena Pajak Penjualan  dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT. BKSS di Manado. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil penelitian pada PT. BKSS di Manado menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan dan pencatatan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, PT. BKSS masih sering terjadi keterlambatan, sehingga perusahaan dikenakan sanksi.
Kata kunci: Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
Penulis: Silvia Iroth, Ventje Ilat, Heince Wokas
Kode Jurnal: jpmanajemendd170553

Artikel Terkait :