ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG MANADO
ABSTRAK: Pajak Penghasilan
Pasal 21 (PPh Pasal 21), adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya adalah Wajib
Pajak Penghasilan Pasal 21. Pensiun merupakan uang tunjangan yang diterima secara
berkala setelah karyawan tersebut tidak bekerja lagi untuk membantu masa-masa
tua karyawan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 21 khususnya Program Pensiun yang disetorkan dan untuk
mengetahui apakah perhitungan, pelaporan dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal
21 Pada PT. Taspen (Persero) Cabang Manado sudah sesuai dengan Undang-undang
tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang tentang Dana Pensiun. Objek
penelitian diambil pada PT. Taspen (Persero) Cabang Manado. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa Perhitungan, Pelaporan dan Pencatatan PPh Pasal 21 Program
Pensiun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: pph pasal 21, program pensiun
Penulis: Oktovianda Medalia
Muhaling, Jantje J Tinangon, Novi S. Budiarso
Kode Jurnal: jpmanajemendd170448
