ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG MANADO


ABSTRAK: Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya adalah Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21. Pensiun merupakan uang tunjangan yang diterima secara berkala setelah karyawan tersebut tidak bekerja lagi untuk membantu masa-masa tua karyawan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 khususnya Program Pensiun yang disetorkan dan untuk mengetahui apakah perhitungan, pelaporan dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Taspen (Persero) Cabang Manado sudah sesuai dengan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang tentang Dana Pensiun. Objek penelitian diambil pada PT. Taspen (Persero) Cabang Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perhitungan, Pelaporan dan Pencatatan PPh Pasal 21 Program Pensiun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: pph pasal 21, program pensiun
Penulis: Oktovianda Medalia Muhaling, Jantje J Tinangon, Novi S. Budiarso
Kode Jurnal: jpmanajemendd170448

Artikel Terkait :