ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN TAX AMNESTY (PENGAMPUNAN PAJAK) TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BITUNG
Abstrak: Amnesti Pajak
(Pengampunan Pajak) adalah suatu penghapusan pajak yang sebenarnya terutang,
tanpa dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang
perpajakan. Tujuan pemerintah membuat kebijakan Amnesti Pajak ini adalah untuk
merepatriasi harta dari Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT sebelumnya
serta untuk merestrukturisasi objek pajak. Dimana kebijakan Amnesti Pajak ini
didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan Wajib Pajak untuk menyembunyikan
kekayaannya diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas penerapan Amnesti
Pajak (Pengampunan Pajak) terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bitung. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif untuk
menggambarkan prosedur Amnesti Pajak dan analisis kualitatif untuk menunjukan
tingkat efektivitas penerapan Amnesti Pajak. Hasil penelitian menunjukan bahwa
penerapan efektivitas Amnesti Pajak pada periode pertama sebesar 77,94% dan
penurunan yang sangat signifikan terjadi pada periode kedua sebesar 22,27% atau
mengalami penurunan sebesar 55,65% sehingga dikatakan tidak efektif. Hal ini
dikarenakan program Amnesti Pajak hanya dapat mengambil 4,24% bagian dalam
penerimaan pajak pada KPP Pratama Bitung.
Kata Kunci: Kebijakan Amnesti
Pajak, Efektivitas, Penerimaan Pajak
Penulis: Maya Angriani Awaeh,
Linda Lambey Linda Lambey, Sherly Pinatik
Kode Jurnal: jpmanajemendd170677
