ANALISIS EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK AKTIF DENGAN MENGGUNAKAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA DI KPP PRATAMA KABUPATEN POSO


Abstrak: Penagihan pajak secara aktif,langka awal yang dilakukan fiskus yaitu menerbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran dilakukan dimana STP,SKPKB, SKPKBT belum juga dilunasi hingga melewati 7 (tujuh) hari dari batas waktu jatuh tempo. Penerbitan Surat Teguran merupakan tindakan awal dari pelaksanaan penagihan pajak dan pelaksanaannya harus dilakukan sebelum dilanjutkan penerbitannya dengan Surat Paksa. Penerbitan Surat Paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Jenis penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektifan penagihan pajak aktif dengan menggunakan Surat Teguran dan Surat Paksa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat Efektivitas Penagihan Pajak Aktif dengan Menggunakan Surat Teguran dan Surat Paksa belum efektif. Faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah kurangnya kesadaran Wajib Pajak dalam membayar utang pajaknya serta kurang optimalnya proses penagihan pajak aktif.
Kata Kunci: efektivitas, penagihan pajak aktif, surat teguran dan surat paksa
Penulis: Rosalina F. Mamusu, Inggriani Elim
Kode Jurnal: jpmanajemendd170665

Artikel Terkait :