ANALISIS EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK AKTIF DENGAN MENGGUNAKAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA DI KPP PRATAMA KABUPATEN POSO
Abstrak: Penagihan pajak
secara aktif,langka awal yang dilakukan fiskus yaitu menerbitkan Surat Teguran.
Penerbitan Surat Teguran dilakukan dimana STP,SKPKB, SKPKBT belum juga dilunasi
hingga melewati 7 (tujuh) hari dari batas waktu jatuh tempo. Penerbitan Surat
Teguran merupakan tindakan awal dari pelaksanaan penagihan pajak dan
pelaksanaannya harus dilakukan sebelum dilanjutkan penerbitannya dengan Surat
Paksa. Penerbitan Surat Paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak dan
biaya penagihan pajak. Jenis penelitan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Adapun tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui keefektifan penagihan pajak aktif dengan menggunakan
Surat Teguran dan Surat Paksa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat
Efektivitas Penagihan Pajak Aktif dengan Menggunakan Surat Teguran dan Surat
Paksa belum efektif. Faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah kurangnya kesadaran
Wajib Pajak dalam membayar utang pajaknya serta kurang optimalnya proses
penagihan pajak aktif.
Kata Kunci: efektivitas,
penagihan pajak aktif, surat teguran dan surat paksa
Penulis: Rosalina F. Mamusu,
Inggriani Elim
Kode Jurnal: jpmanajemendd170665
