PERAN IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI) DALAM UPAYA PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


ABSTRAK: Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 menetapkan suatu garis pedoman umum tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Namun demikian, penetapan keputusan menteri ini tampaknya masih sebatas keputusan tertulis yang pada pelaksanaan di lapangan masih belum tampak dan perlu dievaluasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran peran IAI dalam pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek di DIY meliputi peran pelayanan, pembelajaran dan perlindungan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif eksploratif (penelitian kualitatif). Data dikumpulkan melalui observasi model passive participation, wawancara mendalam (indepth inteview) terhadap pengurus IAI dan Apoteker Pengelola Apotek di DIY. Total responden berjumlah 17 orang, meliputi ketua dan sekretaris IAI DIY dan Apoteker Pengelola Apotek. Dilakukan triangulasi terhadap Apoteker Pengelola Apotek di DIY.
Hasil penelitian mengenai peran pelayanan, dalam tataran kebijakan IAI berupaya memainkan perannya dengan mengeluarkan gerakan “No Pharmacist No Service”, namun dalam tataran operasional gerakan ini belum seperti yang diharapkan. Peran pelindungan, IAI berupaya menjalankan fungsi advokasi dengan memberikan perlindungan kepada para anggotanya, namun fungsi networking yang dilakukan IAI belum mampu mengangkat citra profesi di masyarakat. Peran pembelajaran, kurang rutinnya periode pelaksanaan continuing professional education menjadi bukti bahwa kegiatan ini tidak cukup memadai untuk dapat dikatakan sebagai pembelajaran yang berkelanjutan, begitu juga dengan uji kompetensi, IAI dinilai belum mampu meningkatkan kesadaran apoteker untuk menjalankan dan mengikutinya secara sukarela.
Kata kunci: Kepmenkes 1027, IAI, standar pelayanan kefarmasian
Penulis: Ankie Aulia Rachmandani, Sampurno, Achmad Purnomo
Kode Jurnal: jpfarmasidd110225

Artikel Terkait :