PERAN IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI) DALAM UPAYA PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ABSTRAK: Pemerintah melalui
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 menetapkan suatu
garis pedoman umum tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Namun
demikian, penetapan keputusan menteri ini tampaknya masih sebatas keputusan
tertulis yang pada pelaksanaan di lapangan masih belum tampak dan perlu dievaluasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran peran IAI dalam pelaksanaan
standar pelayanan kefarmasian di apotek di DIY meliputi peran pelayanan,
pembelajaran dan perlindungan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif eksploratif (penelitian kualitatif).
Data dikumpulkan melalui observasi model passive participation, wawancara
mendalam (indepth inteview) terhadap pengurus IAI dan Apoteker Pengelola Apotek
di DIY. Total responden berjumlah 17 orang, meliputi ketua dan sekretaris IAI
DIY dan Apoteker Pengelola Apotek. Dilakukan triangulasi terhadap Apoteker
Pengelola Apotek di DIY.
Hasil penelitian mengenai peran pelayanan, dalam tataran kebijakan IAI
berupaya memainkan perannya dengan mengeluarkan gerakan “No Pharmacist No
Service”, namun dalam tataran operasional gerakan ini belum seperti yang
diharapkan. Peran pelindungan, IAI berupaya menjalankan fungsi advokasi dengan
memberikan perlindungan kepada para anggotanya, namun fungsi networking yang
dilakukan IAI belum mampu mengangkat citra profesi di masyarakat. Peran
pembelajaran, kurang rutinnya periode pelaksanaan continuing professional
education menjadi bukti bahwa kegiatan ini tidak cukup memadai untuk dapat
dikatakan sebagai pembelajaran yang berkelanjutan, begitu juga dengan uji
kompetensi, IAI dinilai belum mampu meningkatkan kesadaran apoteker untuk
menjalankan dan mengikutinya secara sukarela.
Kata kunci: Kepmenkes 1027,
IAI, standar pelayanan kefarmasian
Penulis: Ankie Aulia
Rachmandani, Sampurno, Achmad Purnomo
Kode Jurnal: jpfarmasidd110225
