Pengelolaan Sisa Lebih Dana Kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah (Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia)
ABSTRAK: Selama dua tahun
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), banyak regulasi
nasional dan daerah yang telah diterbitkan dan direvisi. Walaupun demikian,
belum ada kejelasan regulasi dalam pengelolaan sisa lebih kapitasi. Tingginya
kapitasi aktual sejalan dengan rendahnya rasio utilisasi yang pada akhirnya
berpotensi menimbulkan sisa lebih kapitasi. Belum terintegrasinya pengelolaan
keuangan daerah dan sisa lebih dana kapitasi menjadi tantangan Puskesmas untuk
mengakomodir kebutuhan operasional pelayanan.
Tujuan: Menganalisis potensi dan pengelolaan sisa lebih kapitasi JKN di
Puskesmas beserta faktor-faktor determinannya.
Metode: Studi kasus dengan rancang bangun cross sectional ini menggunakan
pendekatan riset implementasi. Sejumlah 492 sampel dari 13 regional dan 26
kabupaten/ kota ditentukan secara multistage random sampling. Data primer
dikumpulkan melalui serangkaian wawancara dan FGD menggunakan kuesioner
terstandar. Variabel yang menjadi data sekunder (2014-2015) dikumpulkan dari
Puskesmas dan BPJS Kesehatan. Data kualitatif dianalisis dengan pendekatan
tematik, sementara data kuantitatif dianalisis secara deskriptif dan analitik
menggunakan uji komparasi dan uji korelasi.
Hasil: Alokasi pemanfaatan dana kapitasi, distribusi kepesertaan, aspek
geografis, waktu pelayanan, rasio dokter terhadap peserta, angka kontak, total
penerimaan Puskesmas berkorelasi terhadap sisa lebih dana kapitasi dan capaian
indikator komitmen pelayanan. Perencanaan, penganggaran, dan pencairan sisa
lebih dana kapitasi mengikuti mekanisme APBD baik induk maupun perubahan;
sehingga tidak dapat digunakan secara langsung oleh Puskesmas tanpa pengajuan,
rekonsiliasi, dan pengesahan dokumen anggaran dari Pemda. Walaupun demikian,
sebagian besar Puskesmas belum mengelola sisa lebih dana kapitasi karena tidak
ada Peraturan Daerah dan pedoman teknis pelaksanaan.
Kesimpulan: Intervensi dapat mempertimbangkan variabel yang memiliki
nilai korelasi signifikan, baik terhadap sisa lebih dana kapitasi dan capaian
komitmen pelayanan. Selain perlu adanya evaluasi fund channeling; penguatan
regulasi sebaiknya juga diikuti dengan optimalisasi peran BPJS Kesehatan,
Dinkes, dan stakeholder lainnya untuk mendukung penerapan strategic purchasing.
Kata Kunci: sisa lebih,
kapitasi, JKN
Penulis: M Faozi Kurniawan
Kode Jurnal: jpkesmasdd170557