Pengelolaan Sisa Lebih Dana Kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah (Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia)


ABSTRAK: Selama dua tahun penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), banyak regulasi nasional dan daerah yang telah diterbitkan dan direvisi. Walaupun demikian, belum ada kejelasan regulasi dalam pengelolaan sisa lebih kapitasi. Tingginya kapitasi aktual sejalan dengan rendahnya rasio utilisasi yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan sisa lebih kapitasi. Belum terintegrasinya pengelolaan keuangan daerah dan sisa lebih dana kapitasi menjadi tantangan Puskesmas untuk mengakomodir kebutuhan operasional pelayanan.
Tujuan: Menganalisis potensi dan pengelolaan sisa lebih kapitasi JKN di Puskesmas beserta faktor-faktor determinannya.
Metode: Studi kasus dengan rancang bangun cross sectional ini menggunakan pendekatan riset implementasi. Sejumlah 492 sampel dari 13 regional dan 26 kabupaten/ kota ditentukan secara multistage random sampling. Data primer dikumpulkan melalui serangkaian wawancara dan FGD menggunakan kuesioner terstandar. Variabel yang menjadi data sekunder (2014-2015) dikumpulkan dari Puskesmas dan BPJS Kesehatan. Data kualitatif dianalisis dengan pendekatan tematik, sementara data kuantitatif dianalisis secara deskriptif dan analitik menggunakan uji komparasi dan uji korelasi.
Hasil: Alokasi pemanfaatan dana kapitasi, distribusi kepesertaan, aspek geografis, waktu pelayanan, rasio dokter terhadap peserta, angka kontak, total penerimaan Puskesmas berkorelasi terhadap sisa lebih dana kapitasi dan capaian indikator komitmen pelayanan. Perencanaan, penganggaran, dan pencairan sisa lebih dana kapitasi mengikuti mekanisme APBD baik induk maupun perubahan; sehingga tidak dapat digunakan secara langsung oleh Puskesmas tanpa pengajuan, rekonsiliasi, dan pengesahan dokumen anggaran dari Pemda. Walaupun demikian, sebagian besar Puskesmas belum mengelola sisa lebih dana kapitasi karena tidak ada Peraturan Daerah dan pedoman teknis pelaksanaan.
Kesimpulan: Intervensi dapat mempertimbangkan variabel yang memiliki nilai korelasi signifikan, baik terhadap sisa lebih dana kapitasi dan capaian komitmen pelayanan. Selain perlu adanya evaluasi fund channeling; penguatan regulasi sebaiknya juga diikuti dengan optimalisasi peran BPJS Kesehatan, Dinkes, dan stakeholder lainnya untuk mendukung penerapan strategic purchasing.
Kata Kunci: sisa lebih, kapitasi, JKN
Penulis: M Faozi Kurniawan
Kode Jurnal: jpkesmasdd170557

Artikel Terkait :