KONTEKS PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN JAMKESDA DI ERA JAMINAN KESEHATAN UNIVERSAL SECARA NASIONAL
ABSTRAK: Implementasi Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan dilaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional
mulai Januari 2014 untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat secara bertahap dikenal
dengan istilah Universal Health Coverage. Di sisi lainnya, beberapa Pemda tetap
mempertahankan menyelenggarakan sendiri Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana posisi Jamkesda jika Pemerintah sudah
berkomitmen menjamin seluruh penduduk? Oleh karena itu perlu dikaji bagaimana
konteks penyelenggaraan Jamkesda dalam era jaminan kesehatan universal.
Metode: Makalah ini merupakan study literature dari berbagai sumber
terkait dengan penyelenggaraan kebijakan Jamkesda dan Jaminan Kesehatan
Nasional. Analisis kebijakan (analysis of policy) dilakukan terhadap konteks
penyelenggaraan Jamkesda dilihat dari aspek legal, situasional dan struktural.
Hasil: Penyelenggaraan Jamkesda pada dasarnya tidak menyalahi konteks
kebijakan UU SJSN. Adanya UU No 32 tahun 2004 menjadi dasar bagi pemerintah
daerah untuk mengembangkan Jamkesda sebagai wujud tanggung jawab dalam
menyelenggarakan pembangunan di bidang kesehatan. Dari aspek situasional,
kondisi cakupan peserta JKN yang belum menjangkau seluruh penduduk menjadi
penguat dan pendorong Pemda untuk tetap mempertahankan Jamkesda dengan pertimbangan
untuk melayani masyarakat yang tidak terjamin sampai Universal Health Coverage
tercapai pada tahun 2019. Dari aspek struktural, perlu penyesuaian jenis pelayanan
Jamkesda pada waktu JKN sudah mencakup penduduk secara universal. Pemda dapat menambahkan
benefit pelayanan yang bersifat komplementer dan atau suplementer sehingga
tidak terjadi duplikasi.
Kesimpulan: Konteks penyelenggaraan kebijakan Jamkesda tetap masih perlu
dilaksanakan dalam era jaminan kesehatan universal secara nasional berdasarkan
pertimbangan aspek legal, situasional dan struktural. Disarankan kepada Pemda
agar dapat mempertimbangkan pengintegrasian Jamkesda ke JKN sehingga pelaksanaannya
dapat lebih berkesinambungan dan sejalan dengan program nasional.
Kata kunci: Kebijakan,
Jaminan, Jamkesda, Universal Health Coverag
Penulis: Misnaniarti
Kode Jurnal: jpkesmasdd130626