INTRODUCING AN ANTI-SMOKING COMMUNITY IN THE BONE-BONE AREA OF ENREKANG REGENCY, INDONESIA
Abstract: Tembakau
diperkenalkan di Indonesia pada abad ke-16. Dalam masyarakat tradisional
Indonesia, ditawarkan rokok saat pesta pernikahan atau perayaan sudah menjadi
hal yang biasa. Tembakau telah diidentifikasi sebagai faktor risiko yang
penting untuk penyakit tidak menular baik di negara berkembang ataupun negara
maju. Perilaku merokok masyarakat Indonesia sudah menjadi hal yang umum,
sehingga seolah-olah tidak ada lagi ruang atau komunitas yang bebas asap rokok.
Meskipun sudah terdapat Undang- undang No. 19 Tahun 2003 yang mengatur larangan
merokok di beberapa tempat, namun nyatanya aturan ini belum berlaku efektif
karena banyaknya jumlah perokok berat. Dalam kenyataannya bahwa terdapat sebuah
desa yang komunitasnya tidak ada satupun orang yang merokok. Tujuan penelitian
ini adalah untuk memperkenalkan desa bebas asap rokok yang melibatkan seluruh
penduduk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Data
dikumpulkan melalui wawancara, FGD dan observasi. Desa Bone-Bone Bebas Asap
Rokok lahir dari seorang penduduk bernama Idris yang memulai melakukan
pendekatan kepada pemangku adat di Bone-Bone agar berhenti merokok.
Lama-kelamaan gagasan itu merambah ke seluruh warga dan akhirnya diterima
gagasan itu sebagai sebuah perilaku berhenti merokok. Kesimpulan dari
penelitian ini, bahwa sesuatu yang dipelajari dan dibiasakan sejak dini akan
sulit berubah, namun dalam masyarakat kampung Bone-Bone yang dahulu sebagian
warganya adalah merokok yang dalam waktu beberapa tahun mereka dapat berhenti
merokok.
Keywords: Merokok, Bone-bone,
Indonesia
Penulis: Mappeaty Nyorong
Kode Jurnal: jpkesmasdd130644