ASPEK SUSTAINABILITAS JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (JAMSOSKES) PROVINSI SUMATERA SELATAN
ABSTRAK: Jaminan kesehatan
nasional menjadi isu penting di Indonesia sejak disahkannya Undang-undang nomor
40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan
Undang-undang nomor 24 tahun 2001 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(UU BPJS). Isu strategis mengenai sustainabilitas Jamsoskes sejalan rencana
pemerintah untuk mewujudkan universal healtth coverage (cakupan semesta) di
tahun 2019. Di tengah persiapan diberlakukannya UU No. 24 tahun 2014 untuk
bidang kesehatan yaitu pada 1 januari 2014 adalah penting untuk memastikan
tetap terpenuhinya hak-hak warga Sumatera Selatan dalam memperoleh pelayanan
kesehatan yang bermutu dan terjangkau secara berkelanjutan. Sejak tahun 2009 Pemerintah
daerah Propinsi Sumatra selatan memberlakukan Jaminan Kesehatan Daerah,
melengkapi jaminan-jaminan kesehatan yang lain untuk mewujudkan cakupan semesta
di propinsi ini. Tulisan ini akan menelaah tentang faktor- faktor yang harus
dikembangkan dalam penerapan jaminan kesehatan social kepada seluruh lapisan
masyarakat agar tetap terjaga keberlangsungannya.
Kata kunci: jaminan kesehatan
nasional , cakupan semesta, sustainabilitas
Penulis: Asmaripa Ainy
Kode Jurnal: jpkesmasdd130615