PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAHASISWA PENDIDIKAN NERS DI INSTITUSI KESEHATAN


ABSTRAK: Tahap pendidikan Keperawatan tahap profesi (Ners) sepenuhnya dilakukan di institusi pelayanan kesehatan, namun fakta menunjukkan belum ada Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Keperawatan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan kepada mahasiswa profesi ners termasuk hak dan kewajiban mahasiswa profesi ners belum ada. Tujuan: penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap mahasiswa pendidikan Ners dalam melaksanakan praktik klinis di institusi pelayanan kesehatan. Metode: Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Hasil: Penelitian ini mengindikasikan bahwa belum adanya kejelasan hukum dan aturan yang kongkrit yang memberikan perlindungan kepada mahasiswa profesi ners dalam melaksanakan praktik klinisnya. Diskusi: Diharapkan agar pemerintah membuat peraturan yang jelas sebagai perlindungan hukum bagi mahasiswa pendidikan Ners dalam melakasanakan praktik klinis, mendorong Rumah Sakit Pendidikan Perawat, institusi pendidikan Ners mempersiapkan mahasiswa secara optimal, Institusi Kesehatan mempersiapkan pembimbing lapangan secara optimal, serta memasukkan penyelenggaraan praktik klinis pendidikan Ners di dalam Hospital By Law atau Clinic By Law.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Mahasiswa Pendidikan Ners, Institusi Kesehatan
Penulis: Masta Haro
Kode Jurnal: jpkeperawatandd160402

Artikel Terkait :