PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAHASISWA PENDIDIKAN NERS DI INSTITUSI KESEHATAN
ABSTRAK: Tahap pendidikan
Keperawatan tahap profesi (Ners) sepenuhnya dilakukan di institusi pelayanan
kesehatan, namun fakta menunjukkan belum ada Rumah Sakit Pendidikan (RSP)
Keperawatan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan kepada
mahasiswa profesi ners termasuk hak dan kewajiban mahasiswa profesi ners belum
ada. Tujuan: penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
mahasiswa pendidikan Ners dalam melaksanakan praktik klinis di institusi
pelayanan kesehatan. Metode: Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau
bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Hasil: Penelitian ini
mengindikasikan bahwa belum adanya kejelasan hukum dan aturan yang kongkrit
yang memberikan perlindungan kepada mahasiswa profesi ners dalam melaksanakan
praktik klinisnya. Diskusi: Diharapkan agar pemerintah membuat peraturan yang
jelas sebagai perlindungan hukum bagi mahasiswa pendidikan Ners dalam
melakasanakan praktik klinis, mendorong Rumah Sakit Pendidikan Perawat,
institusi pendidikan Ners mempersiapkan mahasiswa secara optimal, Institusi
Kesehatan mempersiapkan pembimbing lapangan secara optimal, serta memasukkan
penyelenggaraan praktik klinis pendidikan Ners di dalam Hospital By Law atau Clinic
By Law.
Kata Kunci: Perlindungan
hukum, Mahasiswa Pendidikan Ners, Institusi Kesehatan
Penulis: Masta Haro
Kode Jurnal: jpkeperawatandd160402