TINDAK KESUSILAAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR

ABSTRACT: Nn. K (13 thn) datang ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung  bersama orang tuanya dan polisi membawa surat permintaan visum dari kepolisian. Korban mengaku mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali tanpa ancaman, paksaan, dan kekerasan oleh orang yang dikenal (pacar korban/Tn.D/19 thn). Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda–tanda kekerasan, uji kehamilan positif. Pemeriksaan selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar. Pemeriksaan usap vagina tidak ditemukan spermatozoa. Kejahatan seksual pada  anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan  umur tertentu yang ditetapkan oleh hukum negara yang bersangkutan di mana orang dewasa atau anak lain yang usianya  lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan seksual  atau aktivitas seksual. Faktor–faktor yang berpengaruh adalah faktor eksternal dan internal, baik dari individu tersebut atau dari lingkungan. Pada kasus ini pelaku dapat dikenakan sanksi berupa persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan pasal  287, 288, 290, dan 293 Kitab Undang–undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan dalam Konvensi Hak–hak Anak (KHA),  pelaku dapat dijerat pasal 81 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kata Kunci: persetubuhan, anak, kejahatan seksual, hokum
Penulis: Karimah Ihda Husnayain, Winda Trijayanthi Utama
Kode Jurnal: jpkedokterandd160523

Artikel Terkait :