TINDAK KESUSILAAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR
ABSTRACT: Nn. K (13 thn)
datang ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek
(RSUDAM) Provinsi Lampung bersama orang
tuanya dan polisi membawa surat permintaan visum dari kepolisian. Korban
mengaku mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali tanpa ancaman, paksaan, dan
kekerasan oleh orang yang dikenal (pacar korban/Tn.D/19 thn). Pada pemeriksaan
tidak ditemukan tanda–tanda kekerasan, uji kehamilan positif. Pemeriksaan
selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar. Pemeriksaan usap vagina tidak
ditemukan spermatozoa. Kejahatan seksual pada
anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas
seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan umur tertentu yang ditetapkan oleh hukum
negara yang bersangkutan di mana orang dewasa atau anak lain yang usianya lebih tua atau orang yang dianggap memiliki
pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual. Faktor–faktor yang
berpengaruh adalah faktor eksternal dan internal, baik dari individu tersebut
atau dari lingkungan. Pada kasus ini pelaku dapat dikenakan sanksi berupa
persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan pasal 287, 288, 290, dan 293 Kitab Undang–undang
Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan dalam Konvensi Hak–hak Anak (KHA), pelaku dapat dijerat pasal 81 UU RI No. 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kata Kunci: persetubuhan,
anak, kejahatan seksual, hokum
Penulis: Karimah Ihda
Husnayain, Winda Trijayanthi Utama
Kode Jurnal: jpkedokterandd160523
