PERAN DOKTER TERHADAP MPOWER SEBAGAI UPAYA BERHENTI MEROKOK DI LAYANAN KESEHATAN PRIMER

ABSTRACT: Setiap tahun diperkirakan 7,9% kematian yang terjadi di Indonesia akibat penggunaan tembakau atau merokok. Merokok merupakan kebiasaan yang sulit dihentikan. Oleh karenanya World Health Organization (WHO) memiliki strategi Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, dan Raise (MPOWER) yang dapat dilaksanakan secara global untuk mengatasi epidemi rokok. Secara sederhana MPOWER meliputi pengawasan penggunaan tembakau, perlindungan terhadap paparan asap rokok, bantuan berhenti merokok pada perokok, peringatan akan bahaya penggunaan rokok atau tembakau, pelarangan iklan industri rokok, dan terakhir peningkatan pajak tembakau. Salah satu strategi adalah offer help to quit tobacco use yakni membantu perokok untuk berhenti merokok. Setidaknya terdapat tiga tipe pengobatan klinis yang harus dimasukkan dalam program pengendalian tembakau. Pengobatan yang dimaksudkan adalah nasihat dengan pendekatan 5A (asking, assess, advise, assist, dan arrange follow-up), penyediaan layanan telekomunikasi (Quitlines), dan terapi farmakologi berupa pemberian Nicotine Replacement Therapy (NRT). Sebagai dokter di layanan kesehatan primer, MPOWER dapat menjadi tindakan utama dalam upaya membantu perokok untuk berhenti merokok. Tidak hanya ditujukan pada perokok akif, MPOWER juga diharapkan dapat melindungi perokok pasif dari bahayanya paparan asap rokok.
Kata kunci: berhenti merokok, MPOWER, NRT, perokok
Penulis: Benny Prayogi, Dian Isti Angraini, Eka Cania
Kode Jurnal: jpkedokterandd170438

Artikel Terkait :