PERAN DOKTER TERHADAP MPOWER SEBAGAI UPAYA BERHENTI MEROKOK DI LAYANAN KESEHATAN PRIMER
ABSTRACT: Setiap tahun
diperkirakan 7,9% kematian yang terjadi di Indonesia akibat penggunaan tembakau
atau merokok. Merokok merupakan kebiasaan yang sulit dihentikan. Oleh karenanya
World Health Organization (WHO) memiliki strategi Monitor, Protect, Offer,
Warn, Enforce, dan Raise (MPOWER) yang dapat dilaksanakan secara global untuk
mengatasi epidemi rokok. Secara sederhana MPOWER meliputi pengawasan penggunaan
tembakau, perlindungan terhadap paparan asap rokok, bantuan berhenti merokok
pada perokok, peringatan akan bahaya penggunaan rokok atau tembakau, pelarangan
iklan industri rokok, dan terakhir peningkatan pajak tembakau. Salah satu
strategi adalah offer help to quit tobacco use yakni membantu perokok untuk
berhenti merokok. Setidaknya terdapat tiga tipe pengobatan klinis yang harus
dimasukkan dalam program pengendalian tembakau. Pengobatan yang dimaksudkan
adalah nasihat dengan pendekatan 5A (asking, assess, advise, assist, dan
arrange follow-up), penyediaan layanan telekomunikasi (Quitlines), dan terapi
farmakologi berupa pemberian Nicotine Replacement Therapy (NRT). Sebagai dokter
di layanan kesehatan primer, MPOWER dapat menjadi tindakan utama dalam upaya
membantu perokok untuk berhenti merokok. Tidak hanya ditujukan pada perokok
akif, MPOWER juga diharapkan dapat melindungi perokok pasif dari bahayanya
paparan asap rokok.
Kata kunci: berhenti merokok, MPOWER, NRT, perokok
Penulis: Benny Prayogi, Dian
Isti Angraini, Eka Cania
Kode Jurnal: jpkedokterandd170438
