KEMATIAN MENDADAK KARDIOVASKULER
Abstract: Kematian mendadak
merupakan kematian yang terjadi pada 24 jam sejak gejala-gejala timbul, namun
pada kasus-kasus forensik sebagian besar kematian terjadi dalam
hitungan menit bahkan
detik sejak gejala
pertama timbul. Dilaporkan
laki-laki berusia 42 tahun meninggal
secara mendadak setelah mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat
(IGD), pasien dinyatakan Death on Arrival (DOA). Dari hasil pemeriksaan luar
dijumpai bintik kemerahan pada kelopak mata bagian dalam serta warna kebiruan
pada ujung jari tangan dan kaki tanda-tanda terjadinya asfiksia. Sebab kematian
adalah akibat kegagalan sistem kardiovaskuler yang terjadi secara mendadak.
Kata kunci: Kematian mendadak,
penyakit kardiovaskuler, aspek medikolegal
Penulis: Taufik Suryadi
Kode Jurnal: jpkedokterandd170535