KEMATIAN MENDADAK KARDIOVASKULER

Abstract: Kematian mendadak merupakan kematian yang terjadi pada 24 jam sejak gejala-gejala timbul, namun pada kasus-kasus forensik sebagian besar kematian terjadi   dalam   hitungan   menit   bahkan   detik   sejak   gejala   pertama   timbul. Dilaporkan laki-laki berusia 42 tahun   meninggal secara mendadak setelah mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien dinyatakan Death on Arrival (DOA). Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bintik kemerahan pada kelopak mata bagian dalam serta warna kebiruan pada ujung jari tangan dan kaki tanda-tanda terjadinya asfiksia. Sebab kematian adalah akibat kegagalan sistem kardiovaskuler yang terjadi secara mendadak.
Kata kunci: Kematian mendadak, penyakit kardiovaskuler, aspek medikolegal
Penulis: Taufik Suryadi
Kode Jurnal: jpkedokterandd170535

Artikel Terkait :