GAMBARAN PELAKSANAAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KOTA SEMARANG
ABSTRAK: Pelaksanaan program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah merupakan amanat UU Nomor 40
tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada tahun 2011 terbit UU
Nomor 24 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selanjutnya BPJS
merupakan badan penyelenggara program JKN yang mulai dilaksanakan sejak Januari
2014. Dalam peraturan BPJS fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan ujung
tombak pelayanan kesehatan.Pelayanan FKTP seharusnya mengutamakan Preventif dan
Promotif tanpa melupakan kuratif dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan
untuk menggambarkan pelaksanaan layanan BPJS
di Fasilitas kesehatan tingkat 1. Metode: Penelitian deskriptif terhadap
cakupan dan pemanfaatan layanan yang tersedia di fasilitas kesehatan tingkat 1.
Pengumpulan data selama bulan Januari 2015 dilakukan dengan observasi dan
wawancara pada 100 pasien dan 20 dokter di fasilitas kesehatan tingkat 1.
Hasil: Data yang diperoleh dari FKTP, dokter menyatakan bahwa rata – rata
kunjungan pasien 10-50 orang perhari, cakupan layanan yang diberikan memenuhi
aturan BPJS yaitu meliputi pemberian layanan pengobatan, preventif, promotif
dan rehabilitatif. Pelayanan yang masih kurang optimal diantaranyamasih
terdapat 5 Faskes yang belum memberikan layanan imunisasi, layanan KB belum
mencakup MKJP, dan pelayanan home care yang tidak dilaksanakan secara maksinal.
Kendala yang dirasakan sulitnya prosedur layanan BPJS akibat sosialisasi yang
kurang bagi pasien dan Faskes menimbulkan kesalahpahaman baik antara pasien
dengan Faskes maupun antara FKTP dengan Faskes tingkat 2. Pasien mengeluh obat yang
diperoleh berbeda merk, pelayanan yang kurang memuaskan, Meski demikian 100%
persen responden dokter dan Pasien menyatakan bahwa BPJS bermanfaat, yaitu
biaya kesehatan menjadi lebih murah. Penyakit kronis menjadi lebih terkontrol,
kompetensi dokter lebih meningkat dengan adanya program pelatihan yang
dilaksanakan oleh BPJS, adanya rujukan balik sebagai proses evaluasi layanan
yang diberikan FKTP. Sehingga berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan
layanan BPJS di Semarang sesuai ketentuan dan memberikan manfaat baik bagi
pasien maupun bagi dokter meskipun masih perlu perbaikan pada program
preventive dan promotif.
Kata kunci: BPJS, layanan,
fasilitas kesehatan
Penulis: Suryani Yuliyanti,
Ratnawati
Kode Jurnal: jpkedokterandd160220