FORMULASI RANCANGAN KEBIJAKAN KETENAGAAN DOKTER UMUM DI KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK: Rasio dokter di
Kabupaten Blitar adalah masih jauh di bawah rasio normatif (1:2,500). Dari
jumlah dokter yang bekerja di lembaga kesehatan, terlihat jelas bahwa tidak
hanyarasio saat ini (1:12,125) tetapi distribusi di setiap kecamatanjuga tidak
merata. Berdasarkan dua temuan ini, penelitian inibertujuan untuk merumuskan
rancangan kebijakan tenaga dokter di Kabupaten Blitar. Mengacu pada kebijakan
tingkat kabupaten dan nasional, rancangan ini akan mempertimbangkan: karakteristik
demografi masyarakat, jumlah visitasi Puskesmas, jumlah Puskesmas,
karakteristik geografis, infrastruktur, program kesehatan Dinas Kesehatan
Kabupaten Blitar, ketersediaan dokter dan potensi fiskal Kabupaten Blitar.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kebijakan yang terdiri dari
beberapa tahap, yaitu mengidentifikasi isu-isu publik,merumuskan isu-isu
publik, menganalisis isu-isu publik, memutuskan kriteria dan alternatif
kebijakan, serta meramalkan dan menentukan target dan prioritas. Lokasi
penelitian adalah di Kabupaten Blitar yang dilaksanakan mulai Februari hingga
Juni 2008. Sumber informasi adalah dokumen kebijakan di tingkat kabupaten dan
nasional serta pelaku kebijakan (pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan).
Hasil: Penelitian ini menunjukkan empat estimasi dasar untuk kebutuhan
tenaga dokter yang dapat diterapkan di Kabupaten Blitar. Empat estimasi dasar
tersebut adalah jumlah penduduk, jumlah Puskesmas, jumlah kecamatan dan
visitasi total di setiapPuskesmas. Semua pelaku kebijakan telah menyelesaikan
dan menyetujui bahwa jumlah penduduk harus menjadi dasar untuk memperkirakan
kebutuhan tenaga dokter. Berdasarkan perhitungan ini, 454 dokter telah
diproyeksikan untuk tahun 2009, hingga 470 dokter yang diproyeksikan pada tahun
2018. Pelaku kebijakan di Kabupaten Blitar memprediksi meningkatnya potensi
fiskal Kabupaten yang mengikuti tren dari lima tahun terakhir. Prediksi
tersebut meliputi peningkatan persentase anggaran kesehatan. Berdasarkan hasil
dari diskusi kelompok terarah, pelaku kebijakan menyatakan bahwa untuk setiap
dua tahun hanya 10 dokter dapat disediakan oleh pemerintah daerah Kabupaten
Blitar.
Kesimpulan: Rekomendasi yang diajukan dalam penelitian ini adalah: secara
implisit merumuskan kebijakan dokter harusmencakup karakter fasilitas dokter,
menggunakan rasio yang ideal yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan fiskal
Kabupaten Blitar sekarang, menggunakan strategi penunjukkan dokter PTT dan
membuat pola insentif yang berkaitan dengan pemetaan wilayah Kabupaten Blitar.
Kata kunci: perumusan
kebijakan, dokter, tenaga kerja
Penulis: Agung Dwi Laksono
Kode Jurnal: jpkedokterandd120263