EVALUASI PELAYANAN PERSALINAN OLEH BIDAN DESASELAMA PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI PUSKESMAS SALOMEKKO KABUPATEN BONE SULAWESI SELATAN TAHUN 2012
ABSTRAK: Jaminan persalinan
diberlakukan mulai April tahun 2011 dan bertujuan meningkatkan akses ibu
bersalinterhadap pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas
kesehatan dengan memberikan jaminan pembiayaannya. Cakupan persalinan oleh
tenaga kesehatan di Kabupaten Bone tahun 2011 yaitu 76,67%. Persalinan oleh
tenaga kesehatan hanya 60% dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan Puskesmas
Salomekko mempunyai angka terendah yaitu 25 %. Tujuan penelitian adalah
melakukan evaluasi pelayanan persalinan oleh bidan di desa selama pelaksanaan
Jampersal di Puskesmas Salomekko Kabupaten Bone Sulawesi Selatan tahun 2012.
Metode: penelitian observasional menggunakan rancangandeskriptif
kualitatif yang bersifat evaluatif, dengan subyek penelitian adalah 8 orang
bidan di desa di wilayah Puskesmas Salomekko. Informan triangulasi adalah
Kepala Puskesmas Salomekko dan Bidan koordinator Puskesmas Salomekko, serta Kepala
seksi KIA Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. Data dikumpulkan dengan wawancara
mendalam dan dianalisis dengan content analysis.
Hasil: Semua informan bidan di desa belum melaksanakanpelayanan
persalinan dengan baik karena sebagian besar petugas belum mengikuti pelatihan
APN, belum adanya Standar Operational Prosedur (SOP), empat gedung Pos
Kesehatan Desa di empat desa tidak memadai (luasnya, tidak ada air maupun
listrik dan jauh dari pemukiman), empat desa lainnya belum memiliki Poskesdes,
peralatan persalinan juga belum lengkap. Proses perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan pengawasan Jampersal juga belum terlaksana dengan baik. Tahun
2011dan 2012 (Januari sampai April) semua persalinan oleh tenaga esehatan di
wilayah Puskesmas Salomekko dibiayai dana Jampersal walaupun persalinan
dilakukan di non fasilitas kesehatan. Budaya siri diperkirakan mendorong ibu
bersalin di rumah. Angka persalinan oleh dukun bayi masih tinggi. Walaupun
tidak ada keharusan tetapi cukup memberatkan ternyata sebagian ibu bersalin
membayar sekitar Rp100.000,00 ke bidan di desa untuk bahan habis pakai, dan hal
ini tidak sepengetahuan dinas kesehatan. Prosedur pengajuan dana Jampersal
dengan syarat administrasi tertentu dirasakan cukup rumit.
Kesimpulan: Diperlukan segera pembangunan Poskesdes di empat desa dan
perbaikan fasilitas di empat desa yang telah mempunyai Poskesdes berikut
kelengkapan peralatannya, pelatihan APN dan sosialisasi SOP Jampersal begitu
juga peningkatan upaya monitoring dan supervisi oleh Puskesmas berdasarkan
rayon wilayah desa, menghilangkan pungutan, persalinan Nakes tidak di Faskes
tidak diklaimkan jampersal serta penyederhanaan proses klaim Jampersal.
Kata kunci: Bidan di desa,
pelayanan persalinan, jaminan persalinan
Penulis: Zulaeha Amirudin
Amdadi, Chriswardani Suryawati, Cahya Tri Purnami
Kode Jurnal: jpkedokterandd120277