EVALUASI PELAYANAN PERSALINAN OLEH BIDAN DESASELAMA PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI PUSKESMAS SALOMEKKO KABUPATEN BONE SULAWESI SELATAN TAHUN 2012

ABSTRAK: Jaminan persalinan diberlakukan mulai April tahun 2011 dan bertujuan meningkatkan akses ibu bersalinterhadap pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dengan memberikan jaminan pembiayaannya. Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di Kabupaten Bone tahun 2011 yaitu 76,67%. Persalinan oleh tenaga kesehatan hanya 60% dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan Puskesmas Salomekko mempunyai angka terendah yaitu 25 %. Tujuan penelitian adalah melakukan evaluasi pelayanan persalinan oleh bidan di desa selama pelaksanaan Jampersal di Puskesmas Salomekko Kabupaten Bone Sulawesi Selatan tahun 2012.
Metode: penelitian observasional menggunakan rancangandeskriptif kualitatif yang bersifat evaluatif, dengan subyek penelitian adalah 8 orang bidan di desa di wilayah Puskesmas Salomekko. Informan triangulasi adalah Kepala Puskesmas Salomekko dan Bidan koordinator Puskesmas Salomekko, serta Kepala seksi KIA Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. Data dikumpulkan dengan wawancara mendalam dan dianalisis dengan content analysis.
Hasil: Semua informan bidan di desa belum melaksanakanpelayanan persalinan dengan baik karena sebagian besar petugas belum mengikuti pelatihan APN, belum adanya Standar Operational Prosedur (SOP), empat gedung Pos Kesehatan Desa di empat desa tidak memadai (luasnya, tidak ada air maupun listrik dan jauh dari pemukiman), empat desa lainnya belum memiliki Poskesdes, peralatan persalinan juga belum lengkap. Proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan Jampersal juga belum terlaksana dengan baik. Tahun 2011dan 2012 (Januari sampai April) semua persalinan oleh tenaga esehatan di wilayah Puskesmas Salomekko dibiayai dana Jampersal walaupun persalinan dilakukan di non fasilitas kesehatan. Budaya siri diperkirakan mendorong ibu bersalin di rumah. Angka persalinan oleh dukun bayi masih tinggi. Walaupun tidak ada keharusan tetapi cukup memberatkan ternyata sebagian ibu bersalin membayar sekitar Rp100.000,00 ke bidan di desa untuk bahan habis pakai, dan hal ini tidak sepengetahuan dinas kesehatan. Prosedur pengajuan dana Jampersal dengan syarat administrasi tertentu dirasakan cukup rumit.
Kesimpulan: Diperlukan segera pembangunan Poskesdes di empat desa dan perbaikan fasilitas di empat desa yang telah mempunyai Poskesdes berikut kelengkapan peralatannya, pelatihan APN dan sosialisasi SOP Jampersal begitu juga peningkatan upaya monitoring dan supervisi oleh Puskesmas berdasarkan rayon wilayah desa, menghilangkan pungutan, persalinan Nakes tidak di Faskes tidak diklaimkan jampersal serta penyederhanaan proses klaim Jampersal.
Kata kunci: Bidan di desa, pelayanan persalinan, jaminan persalinan
Penulis: Zulaeha Amirudin Amdadi, Chriswardani Suryawati, Cahya Tri Purnami
Kode Jurnal: jpkedokterandd120277

Artikel Terkait :