ASPEK BIOETIKA-MEDIKOLEGAL PENUNDAAN DAN PENGHENTIAN TERAPI BANTUAN HIDUP PADA PERAWATAN KRITIS

Abstract: Penundaan terapi bantuan hidup adalah menunda pemberian terapi bantuan hidup baru atau lanjutan tanpa menghentikan terapi bantuan hidup yang sedang berjalan,  sedangkan penghentian terapi bantuan hidup adalah menghentikan sebagian atau semua terapi bantuan hidup yang sudah diberikan pada pasien. Pengambilan keputusan penundaan terapi atau penghentian terapi terhadap pasien kritis sangatlah sulit mengingat beberapa pertimbangan meliputi bidang medis, bioetika, maupun medikolegal. Terapi bantuan hidup yang dapat dihentikan atau ditunda hanya tindakan yang bersifat terapeutik dan/atau perawatan yang bersifat luar biasa (extra-ordinary),  dan keputusan tindakan tersebut dilakukan oleh tim dokter yang menangani pasien setelah berkonsultasi dengan tim dokter yang ditunjuk oleh Komite Medik atau Komite Etik serta rencana tindakan harus diinformasikan dan memperoleh persetujuan dari keluarga pasien atau yang mewakili pasien sehingga informed consent dalam bentuk tertulis sangatlah penting dilakukan.
Kata Kunci: penundaan terapi bantuan hidup, penghentian terapi bantuan   hidup,  perawatan  kritis, aspek bioetika-medikolegal
Penulis: Taufik Suryadi
Kode Jurnal: jpkedokterandd170528

Artikel Terkait :