ASPEK BIOETIKA-MEDIKOLEGAL PENUNDAAN DAN PENGHENTIAN TERAPI BANTUAN HIDUP PADA PERAWATAN KRITIS
Abstract: Penundaan terapi
bantuan hidup adalah menunda pemberian terapi bantuan hidup baru atau lanjutan
tanpa menghentikan terapi bantuan hidup yang sedang berjalan, sedangkan penghentian terapi bantuan hidup
adalah menghentikan sebagian atau semua terapi bantuan hidup yang sudah
diberikan pada pasien. Pengambilan keputusan penundaan terapi atau penghentian
terapi terhadap pasien kritis sangatlah sulit mengingat beberapa pertimbangan
meliputi bidang medis, bioetika, maupun medikolegal. Terapi bantuan hidup yang
dapat dihentikan atau ditunda hanya tindakan yang bersifat terapeutik dan/atau
perawatan yang bersifat luar biasa (extra-ordinary), dan keputusan tindakan tersebut dilakukan
oleh tim dokter yang menangani pasien setelah berkonsultasi dengan tim dokter
yang ditunjuk oleh Komite Medik atau Komite Etik serta rencana tindakan harus
diinformasikan dan memperoleh persetujuan dari keluarga pasien atau yang
mewakili pasien sehingga informed consent dalam bentuk tertulis sangatlah
penting dilakukan.
Kata Kunci: penundaan terapi
bantuan hidup, penghentian terapi bantuan
hidup, perawatan kritis, aspek bioetika-medikolegal
Penulis: Taufik Suryadi
Kode Jurnal: jpkedokterandd170528