ANALISIS KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN KOTA BENGKULU DALAM UPAYA EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PELAYANAN DI PUSKESMAS
ABSTRAK: Peraturan Walikota
Bengkulu Nomor: 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Biaya
Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Kota Bengkulu yang dikelola oleh Bagian
Kesejahtraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu. Besarnya biaya
pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit Umum Provinsi, dapat diefisiensikan
dengan mengoptimalkan peran puskesmas sebagai pelayanan kesehatan kuratif dan
promotif, preventif. Sehingga dapat menurunkan jumlah kunjungan berobat dan
rujukan ke rumah sakit. Tujuan penelitian ini melakukan analisis kebijakan
Jaminan Kesehatan Kota dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pelayanan kesehatan dasar dan upaya kesehatan masyarakat yang dapat menurunkan
jumlah kunjungan berobat dan rujukan ke rumahsakit.
Metoda: Jenis Penelitian ini non eksperimental atau disebut juga
penelitian kualitatif, sedangkan berdasarkan tujuan, jenispenelitian ini
eksploratif (penjelajahan), untuk menemukan areabaru yaitu peran Pemerintah
Kota, Badan Penyelenggara untukmeningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan
kesehatan di Puskesmas. Unit Analisis: 1) Puskesmas 20 Unit, 2) Penyelenggaran
: PT. Askes 2 orang dan Bag. Kesra 2 orang; 3) Pemerintah Kota : Kelapa Bag.
Kesra 1 orang, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu 2 orang. Instrument adalah : 1)
Pedoman Kuesioner. Pengumpulan data dengan cara : 1) Wawancara; 2) Observasi
dokumen .
Hasil Penelitian: Kebijakan Jamkeskot Bengkulu dilaksanakan belum
menerapkan prinsip asuransi, dimana penyelenggaraberfungsi mengendalikan mutu
dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan baik di pelayanan dasar/primer
maupun di pelayanan rujukan.
Kesimpulan: Puskesmas merujuk pasien sebagian besar (67%) masih berwenang
puskesmas melakukan pengobatan, Puskesmas merujuk karena peralatan dan obat
yang terbatas di Puskesmas, Pasien yang dirujukan sebagian memaksa untuk dirujuk
karena pelayanan gratis dipuskesmas kurang berkualitas, Bagian kesra belum
optimal melakukan koordinas dengan Dinas Kesehatan Kota untuk melakukan
pembinaan kepada Puskesmas dalam upaya peningkatan efektifitas pelayanan. Pelaksanaan
Jamkeskot Belum menerapkan prinsip jaminan kesehatan sosial.
Saran: Pemerintah Kota membentuk Tim untuk melakukan bimbingan teknis
kepada puskesmas agar merujuk pasien yang benar-benar karena tidak berwenang
lagi, melengkapi peralatan medis dan obat-obatan dengan sumber dana dari APBD
Kota Bengkulu, mengusulkan APBD Provinsi dan Dana. Puskesmasmemberi penyuluhan
Perilaku hidup bersih dan KIE Gizi secararutin setiap posyandu. Dinas Kesehatan
Kota memberi bimbingan teknis penyusunan POA kegiatan promotif dan preventif seingga
lebih focus dalam upaya pengendalian penyebab penyakit yang banyak diderita
masyarakat. Memperbaikikebijakan Jamkeskot dengan menyerahkan pengelolaan
kepada badan penyelenggara, sehingga pelaksanaan Jamkeskot dapat menerapkan
prinsip asuransi yang kuat membantu yang lemah, yang sehat membantu yang sakit,
yang kaya membantu yang miskin serta dapat mengendalikan mutu dan biaya
pelayanan.
Kata Kunci: Kebijakan
Kesehatan, Jaminan Kesehatan, Pengendali pelayanan
Penulis: Yandrizal, Betri
Anita, Desri Suryani
Kode Jurnal: jpkedokterandd130503